Berikut Syarat dan Berkas untuk Daftar Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022

25 Oktober 2022, 13:51 WIB
Ilustrasi PPPK. Berikut syarat untuk daftar seleksi guru ASN PPPK 2022. /Bkn.gi.id/

PR DEPOK – Seleksi untuk Aparatur Sipil Negara atau ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Guru resmi dibuka pada hari ini, 25 Oktober 2022.

Pembukaan seleksi ASN PPPK 2022 tersebut sesuai dengan pengumuman jadwal seleksinya.

Sebelum mendaftar seleski, pelamar perlu memenuhi beberapa persyaratan.

Baca Juga: Trailer Ant-Man and the Wasp Quantumania Rilis, Uangkap Alasan Kostum Kang the Conqueror Bewarna Biru

Adapun syarat penerimaan ASN PPPK 2022 ini antara lain sebagai berikut, yang dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari Guru PPPK Kemdikbud.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Rentang usia 20 – 59 tahun

Baca Juga: Download 20 Twibbon Hari Listrik Nasional 27 Oktober 2022, Miliki Desaon Menarik dan Unik

3. Berkelakuan baik dengan tanpa riwayat pidana penjara

4. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dengan permintaan sendiri atau diberhentikan tidak hormat dari PNS, PPPK, TNI atau Pegawai swasta

5. Bukan bagian dari partai politik

Baca Juga: Rumor Kesehatan Putin yang Memburuk Berlanjut, Presiden Rusia Disebut Alami Batuk dan Mual Terus Menerus

6. Memiliki sertifikat pendidik atau Ijazah dengan minimal D4 atau S1

7. Surat keterangan berkelakuan baik

8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan dengan ketetapan Menteri Bidang Pendidikan, Kebudayaan, ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Baca Juga: Kemenkes Anjurkan 156 Obat Sirup yang Aman Digunakan, Apa Saja?

Berkas yang harus disiapkan dalam pendaftaran Guru ASN PPPK antara lain :

1. Pas foto ukuran maksimal 200kb format JPEG/JPG dengan latar belakang warna merah

2. Surat pernyataan diketik dan ditandatangani dengan materai Rp10.000 sesuai tanggal pendaftaran

Baca Juga: Simak Sejarah Lahirnya Hari Sumpah Pemuda pada 28 Oktober dan Isinya

3. Scan KTP asli

4. Scan Ijazah asli dan transkrip nilai asli

5. Scan sertifikat pendidik asli

6. Khusus penyandang disabilitas lampirkan surat keterangan disabilitas dari rumah sakit

Baca Juga: Catat! BLT BBM Tahap II Rp300 Ribu Hanya akan Cair Kepada Mereka yang Punya Surat ini

7. Melampirkan link video singkat ketika melakukan tugas sebagai pendidik

Terdapat tiga prioritas pelamar ASN PPPK yang tertera dalam surat Keputusan Mendikbud Ristek Nomor 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2002 yang ditandatangani oleh Nadiem Makarim, yaitu :

1. Prioritas pertama merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas, tetapi belum mendapatkan formasi.

Baca Juga: 15 Link Twibbon untuk Memperingati Hari Penerbangan Nasional 27 Oktober 2022

2. Prioritas kedua merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.

3. Prioritas ketiga, merupakan guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada Dapodik.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: gurupppk.kemdikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler