Minta Bharada E Dipecat, Ferdy Sambo: Jangan Hanya Saya

7 Desember 2022, 13:00 WIB
Meminta agar Bharada E juga turut dipecat dari institusi kepolisian, Ferdy Sambo sebut jangan hanya dirinya. /PMJ News./

PR DEPOK – Persidangan terdakwa Ferdy Sambo terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih terus berlangsung.

Baru-baru ini, Ferdy Sambo dalam persidangan meminta agar jangan hanya dirinya yang dipecat dari institusi Polri.

Mantan Kadiv Propam ini meminta Richard Eliezer alias Bharada E dipecat dari kepolisian.

Baca Juga: Jadwal Tayang dan Sinopsis Drakor Connect: Jung Hae In Hidup dengan Satu Mata

Ferdy Sambo menilai Bharada E juga harus menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) lantaran menembak Brigadir J.

“Bharada E seharusnya dipecat juga, karena dia yang menembak kan,” kata Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News pada Rabu, 7 Desember 2022.

Ferdy Sambo merasa tidak terima jika hanya dirinya yang menerima sanksi pemberhentian dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga: Cara Cek Penerima STB Gratis dari Kominfo, Login Link cekbantuanstb.kominfo.go.id

Sementara dua terdakwa lainnya, Bharada E dan Brigadir RR masih berstatus anggota.

“Jangan hanya saya (yang dipecat),” ungkapnya.

Seperti yang diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Info PKH Desember 2022 Hari Ini, Cair Khusus Keluarga yang Dapat Ciri Berikut

Pembunuhan berencana tersebut dilakukan bersama-sama dengan Bharada E, Brigadir RR, dan Kuat Ma'ruf.

Kelima tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Diketahui, terdakwa Ferdy Sambo dihadirkan dalam lanjutan persidangan Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Ramalan Shio Ayam, Kambing, dan Kerbau, Rabu, 7 Desember 2022: Penuh Kesibukan Beberapa Hari ke Depan

Persidangan tersebut berlangsung pada Rabu, 7 Desember 2022. Selain Ferdy Sambo, Ketua Majelis Hakim juga meminta JPU untuk menghadirkan Karo Provos Benny Ali sebagai saksi dalam persidangan hari ini.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler