Dianggap Makar Terhadap Konstitusi Negara, MS Kaban: Bubarkan Parpol Pengusung RUU HIP

13 Juli 2020, 13:12 WIB
Mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Bulan Bintang (PBB), M. S Kaban.* /Antara / Jafkhairi/

PR DEPOK - Sejak adanya usulan terkait Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) telah menimbulkan kegaduhan dan berbagai macam polemik yang timbul di sejumlah elemen masyarakat.

Tak sedikit elemen masyarakat di hampir seluruh wilayah di Indonesia, mulai dari organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan hingga mahasiswa sempat melakukan aksi unjuk rasa guna pembahasan RUU HIP segera dibatalkan.

Pasalnya, banyak pihak yang beranggapan dan menilai usulan yang diketahui dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ini bersifat ateistis dan memeras pancasila menjadi Ekasila serta Trisila.

Baca Juga: Cek Fakta: Jokowi Dikabarkan Minta Seluruh Peserta Kembalikan Uang Kartu Prakerja 

Selain meminta pembahasan RUU HIP dihentikan, tanggapan lainnya juga meminta Pemerintah Pusat untuk mengajukan pembubaran partai politik (parpol) pengusung RUU HIP.

Permintaan tersebut dilontarkan oleh Habib Rizieq Syihab (HRS) Center melalui direkturnya Abdul Chair Ramadhan pada Juni 2020.

Hal serupa pun diminta oleh Mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Bulan Bintang (PBB) M. S Kaban yang disampaikan melalui akun Twitter pribadinya @hmskaban.

Pria yang sempat menjabat sebagai Menteri Kehutanan Republik Indonesia (Menhut RI) pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk membubarkan parpol pengusung pembahasan RUU HIP.

Baca Juga: Berjualan Sejak Zaman Belanda, Penjual Gudeg Legendaris Mbah Lindu Meninggal Dunia di Usia 100 Tahun 

Adapun alasan dirinya mengatakan hal demikian, sebab parpol pengusul RUU HIP yang di dalamnya memuat tentang Ekasila dan Trisila, sama saja telah berbuat makar terhadap konstitusi negara ini.

"Usut tuntas pengusung makar konstitusi. Pemerintah segeralah usul bubarkan parpol pengusung makar konstitusi," ucap M. S Kaban sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Permintaan itu dilayangkan pria berusia 61 tahun itu, karena dirinya menginginkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tetap damai dalam naungan Pancasila dan UUD 45.

Baca Juga: Larang Penjualan Minuman Keras, Presiden Afrika Selatan: Kami Enggan Bebani Petugas Medis Lebih 

Selain meminta pemerintah untuk segera mengusulkan pembubaran parpol, pria kelahiran Binjai, Sumatra Utara (Sumut) itu pun menanggapi perihal pencopotan Rieke Diah Pitalako sebagai Wakil Ketua Badan Legislasi Baleg DPR RI dan Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU HIP.

"Pencopotan Diah P sebagai ketua Panja RUU HIP dan atau apa pun penggantinya 'TIDAK NGARUH', yang perlu dicopot RUU tersebut adalah dicopot dari Prolegnas (Program Legislasi Nasional)," katanya.***

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler