Jokowi Rencanakan Pembubaran 18 Badan dan Lembaga, Ali Mochtar Ngabalin Angkat Bicara

16 Juli 2020, 15:43 WIB
ALI Mochtar Ngabalin.* /ANTARA/

PR DEPOK - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membuktikan bahwa kekesalannya terhadap menteri yang sempat diungkapkan melalui video yang beredar tidaklah main-main.

Hal itu terbukti dengan rencana pembubaran 18 lembaga negara.

Hal itu dilakukan untuk merampingkan lembaga atau badan komisi negara.

Baca Juga: Seperti Cerita di FTV, Kisah Cinta Guruku Suamiku-Istriku Muridku Viral di Media Sosial

Jika hal tersebut dilakukan, maka anggaran yang digunakan bisa dikembalikan ke kementerian terkait.

Menurut Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin, dirinya mengaku belum mengerti bentuknya seperti apa terkait rencana langkah Presiden Jokowi yang mau membubarkan badan atau lembaga atau komisi negara.

Menurutnya, saat ini masih dalam kajian-kajian.

Baca Juga: Serius Pinang Raffi Ahmad untuk Pilkada Tangsel, Siti Nur Azizah Ma'ruf: Tunggu Tanggal Mainnya!

"Yang pasti ada poin penting dari statement Bapak Presiden terkait dengan alokasi anggaran. Kita tahu APBN diatur UU harus keluarnya Perppu untuk menetapkan refocusing dari APBN itu, tidak ada lain kecuali untuk percepatan penanganan Covid-19 (Virus Corona)," kata Ngabalin di Jakarta seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari Wartaekonomi Kamis, 16 Juli 2020.

Hal ini lantaran menurutnya, Indonesia merupakan salah satu negara yang diterpa pandemi virus corona maka hal ini yang harus diberi pencerahan kepada masyarakat.

"Saya kira itu substansi yang harus diketahui publik terkait lembaga-lembaga yang ada," ujarnya.

Baca Juga: Brigjen Prasetyo Utomo Dicopot Jabatannya, DPR: Usut Tuntas Hingga Dalangnya

Namun, Ngabalin tidak bisa menjelaskan 18 lembaga negara mana saja yang akan dibubarkan seperti pernyataan Presiden Jokowi.

Karena menurut dia, hal itu merupakan kewenangan dan otoritas penuh dari Presiden Jokowi.

"Saya tentu tidak bisa masuk dalam wilayah otoritas menjelaskan terhadap 18 lembaga mana yang dimaksudkan (dibubarkan Presiden Jokowi). Penekanan paling penting pemerintah dan presiden saat ini mengarahkan konsentrasi dalam percepatan penanganan Covid-19," ucap dia.

Baca Juga: Dalam Tiga Bulan, 7 Pegawai KPK Positif Terinfeksi Virus Corona

Diberitakan sebelumnya oleh Pikiranrakrat-depok.com ternyata, bukan kali ini saja Jokowi membubarkan badan dan lembaga negara.

Pada 2016 misalnya mantan Gubernur DKI Jakarta itu membubarkan Badan Benih Nasional, Badan Pengendalian Bimbingan Massal; Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan, Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Pulau Batam, Pulau Bintan, dan Pulau Karimun.

Lembaga lain yang dibubarkan saat itu adalah Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi, Dewan Kelautan Indonesia, Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional, serta Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis.

Baca Juga: Masuk Normal Baru, ASN Diizinkan Kembali Lakukan Perjalanan Dinas dengan Syarat

Saat itu, Menteri Sekretaris Kabinet,Pramono Anung menyatakan, saat Kabinet Kerja mulai bertugas, total ada 127 lembaga non struktural (LNS).

Pada saat itu secara total sudah 21 LNS yang dibubarkan dengan perincian 11 LNS dibubarkan pada 2014, dua LNS dibubarkan pada 2015, dan sembilan LNS dibubarkan pada 2016.

Sehingga pada 2016 tersisa 106 LNS.

Baca Juga: Dibunuh Secara Sadis, Bos Transportasi Online Ditemukan Tewas dengan Kepala Terpenggal

Sebelumnya Jokowi mengatakan ada 18 lembaga yang akan dibubarkan dalam waktu dekat yang menurut dia penghapusan lembaga itu dilakukan untuk mengurangi beban anggaran negara saat pandemi Covid-19.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Warta Ekonomi

Tags

Terkini

Terpopuler