Sempat Dicabut Karena Pembahasannya Sulit, RUU PKS Akhirnya Masuk Prolegnas Prioritas

16 Juli 2020, 19:55 WIB
Gedung DPR-MPR.* /Foto Istimewa

PR DEPOK - Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) akhir-akhir ini menuai polemik berbagai kalangan karena keputusan ditariknya RUU tersebut dari program legislasi nasional (prolegnas). Namun kini RUU itu akhirnya dimasukkan kembali dalam daftar .

Rapat paripurna DPR RUU kini telah memutuskan 50 daftar RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2020 hasil evaluasi.

Sebelumnya, dari 50 daftar tersebut, tidak ada RUU PKS karena sebelumnya telah dinyatakan dicabut oleh Komisi VIII DPR RI.

Baca Juga: Video Joget TikTok Hana Hanifah di Kantornya Viral, BIN Beri Klarifikasi 

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa pihaknya kini memutuskan untuk memasukkan kembali RUU PKS ke dalam daftar prolegnas prioritas 2021.

Dasco melanjutkan, keputusan itu didasari dari hasil Rapat Konsultasi pengganti Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada Rabu, 15 Juli 2020.

"Hasil Rapat Konsultasi Badan Legislasi dan pimpinan serta Rapat Konsultasi pengganti Bamus, kita akan masukkan Undang-undang tersebut di (Prolegnas) Prioritas 2021 dan sudah diputuskan kemarin,” tutur Dasco dalam Rapat Paripurna yang dipimpinnya, di Gedung DPR/ MPR Jakarta, sebagaimana dilansir dari situs resmi Humas Polda Metro Jaya (PMJ) pada Kamis, 16 Juli 2020.

Diberitakan sebelumnya bahwa Anggota DPR Komisi VIII telah mencabut RUU PKS dari Prolegnas lantaran pembahasannya sulit.

Baca Juga: Video TikTok di Atas Meja Viral, Kadispora Bondowoso Dicopot dari Jabatannya 

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas yang melakukan evaluasi terhadap Prolegnas Prioritas 2020. Ia meminta agar ada RUU yang dicabut karena alasan masih banyak RUU yang belum dibahas.

"Saya menyarankan teman-teman periode 2020 ini kita keluarkan dulu dari Prolegnas, kemudian Oktober akan kita masukkan kembali di Prolegnas, agar kita tidak memiliki daftar panjang yang ternyata di komisi belum berlangsung," ujarnya dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR yang disiarkan secara virtual di TVRI Parlemen pada Selasa, 30 Juni 2020.

Pernyataan tersebut kemudian ditanggapi oleh Wakil Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang yang mengusulkan agar RUU PKS itu dicabut sementara dari Prolegnas Prioritas 2020, alasannya karena pembahasannya sulit dilakukan untuk saat ini.

Baca Juga: Tangan Disetrika hinggga Kemaluan Diinjak, TKI di Jeddah Disiksa Secara Kejam oleh Istri Perwira 

"Kami menarik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Karena pembahasannya agak sulit," kata Marwan.

Ia kemudian mengatakan agar RUU PKS digantikan dengan RUU tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. Selain itu, saat ini yang menjadi fokus Komisi VIII adalah pembahasan RUU tentang Penanggulangan Bencana.

"Kami menarik (RUU PKS) dan mengusulkan yang baru RUU tentang Kesejahteraan Lanjut Usia," ucapnya.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler