KPK Tetapkan Hakim Yustisial MA Edy Wibowo Sebagai Tersangka Atas Dugaan Kasus Suap Rp3,7 Miliar

20 Desember 2022, 17:57 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri saat memberikan keterangan pers /PMJ News

PR Depok – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo (EW) sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Dalam Konferensi pers yang tertempat di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin, 19 Desember 2022, KPK menyampaikan perkembangan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) di Mahkamah Agung.

KPK menemukan kecukupan alat bukti dugaan keterlibatan pihak lain, sehingga menetapkan status tersangka baru.

Baca Juga: Gratis! Download Twibbon Keren Peringatan Hari Ibu 22 Desember 2022 di Sini

Dalam konferensi pers pada Senin sore yang dihadiri oleh pimpinan KPK tersebut, juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menyampaikan terdapat pengembangan kasus dalam dugaan suap pada pengurusan perkara di MA.

“Setelah ditemukan alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan perkara dugaan suap dengan 13 orang sebagai tersangka, KPK kembali kembangkan penyidikan perkara TPK tersebut,” jelas Ali dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari Instargam Official KPK.

KPK mengumumkan dan menetapkan satu orang tersangka baru atas nama EW seorang Hakim Yustisial/Panitera Pengganti di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Baca Juga: Diplomat AS Sebut Serangan Ukraina di Ukraina Tidak Redupkan Tekad Melawan Moskow: Mereka Gagal

Sebelumnya KPK menahan 13 orang terduga penerima dan pemberi suap yakni:

1. SD (Hakim Agung MA)

2. GS (Hakim Agung MA)

3. PN (Hakim Yustisial/Panitera Pengganti pada kamar pidana MA, dan Asisten Hakim Agung GS)

Baca Juga: Cara Lakukan Usul dan Sanggah di Aplikasi Cek Bansos untuk Cek Daftar Penerima Bantuan Sosial dari Kemensos

4. RN (PNS MA/Staff MA)

5. ETP (Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA)

6. DY (PNS pada Kepaniteraan MA

7. MH (PNS pada Kepaniteraan MA)

Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio, Capricornus dan Aquarius Besok, 21 Desember 2022: Awas Gangguan Kesehatan

8. NA (PNS MA)

9. AB (PNS MA)

10. YP (Pengacara)

11. ES (Pengacara)

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus, Cancer dan Virgo Besok Rabu, 21 Desember 2022: Periksa Pengeluaranmu

12. HT (Pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana)

13. IDKS (Pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana), yang seluruhnya sudah dalam penahanan.

Maka, tim penyidik melakukan menahan tersangka EW selama 20 hari pertama, dimulai tanggal 19 Desember sampai dengan 7 Januari 2023, dari Rumah Tahanan Negara KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Baca Juga: Atapu Artinya Apa? Ini Makna Kata Gaul yang Sedang Viral di TikTok hingga Instagram

Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan konstruksi perkara dugaan kasus suap di MA yang diawali dari adanya dugaan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ke Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, yang diajukan PT. Mulya Husada Jaya (MHJ) sebagai pihak pemohon. Sementara itu, Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (Yayasan RS SKM) sebagai pihak termohon.

“Selama persidangan hingga agenda pembacaan putusan, Majelis Hakim memutuskan bahwa Yayasan SKM dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya,” jelas Firli.

Atas putusan tersebut, katanya, pihak Yayasan RS SKM mengajukan upaya hukum kasasi ke MA, yang salah satu isi permohonannya adalah agar putusan di tingkat pertama ditolak dan memutus Yayasan RS SKM tidak dinyatakan pailit.

Baca Juga: Jadwal Bioskop Trans TV 20-25 Desember 2022, Ada Film Anna dan Doraemon The Movie

Disebutkan, sekitar Agustus 2022 agar kasasi tersebut dapat dikabulkan, diduga perwakilan dari Yayasan RS SKM, yaitu Wahyudi Hardi (WH) selaku ketua Yayasan diduga melakukan pendekatan komunikasi intens dengan meminta MH dan AB untuk membantu memonitor proses kasasi.

Firli mengungkap adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang secara bertahap lebih kurang sekitar Rp3,7 miliar melalui MH dan AB sebagai tanda kesepakatan. Penyerahan uang tersebut diduga dilakukan selama proses kasasi masih berlangsung di MA.

Tersangka EW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b juncto (jo.) Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Kriminolog Sebut Pelecehan Tidak Bisa Jadi Motif Utama Penembakan Brigadir J

KPK menduga EW menerima suap mencapai Rp3,7 miliar terkait pengurusan perkara di MA tersebut.

“Diduga ada pemberian sejumlah uang yang dilakukan secara bertahap hingga mencapai sekitar Rp3,7 miliar kepada EW yang menjabat sebagai Hakim Yustisia sekaligus Panitera Pengganti MA,” ucap Firli.

“Pemberian sejumlah uang tersebut diduga untuk mempengaruhi isi putusan dan setelah uang diberikan, putusan kasasi yang diinginkan Wahyudi Hardi dikabulkan dan isi putusan menyatakan Rumah Sakit SKM tidak dinyatakan pailit,” tuturnya.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Instagram @Official KPK

Tags

Terkini

Terpopuler