Pertanyakan Konsep RUU BPIP, PKS: Urgensinya Apa Sehingga Diajukan oleh Pemerintah?

18 Juli 2020, 12:45 WIB
KETUA Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini dalam Seminar dengan Tema “Peran Santri Dalam Menjaga Kedaulatan NKRI” yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa, 22 Oktober 2019.*/MUHAMMAD IRFAN/PR /Muhammad Irfan

PR DEPOK - Pada Kamis 16 Juli 2020, Pemerintah Pusat telah memberikan Surat Presiden (Surpres) tentang usulan Rancangan Undang-undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Surpres tentang usulan RUU BPIP tersebut diberikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang diterima langsung Puan Maharani selaku ketua.

Tak berselang lama, usulan Pemerintah Pusat kepada DPR RI tentang RUU BPIP tersebut menuai sorotan, salah satunya dari Ketua Fraksi Partai Keadilan Sosial (PKS), Jazuli Juwaini dalam keterangan resminya.

Baca Juga: Akibat Pandemi Virus Corona, Sejumlah Geisha di Jepang Khawatir Profesinya Akan Hilang 

Dilansir Antara oleh Pikiranrakyat-Depok.com, Jazuli Juwani mempertanyakan konsep RUU BPIP, pasalnya Puan Maharani sempat menyatakan institusi tersebut bersama pemerintah akan membahasnya jika telah menerima masukan dari publik secara luas.

"Konsep RUU BPIP ini apa statusnya? Apakah RUU baru inisiatif Pemerintah atau DIM dari RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang secara luas ditolak publik?," kata Jazuli Juwaini.

Lebih lanjut, ia pun mempertanyakan bagaimana perihal status RUU HIP setelah pemerintah masuk dengan konsep RUU BPIP, apakah RUU tersebut baru atau bukan.

Ditambah Puan Maharani pun sempat mengatakan agar publik tidak lagi mempermasalahkan RUU HIP dan sebaliknya memberikan masukan kepada RUU BPIP.

Baca Juga: Cek Fakta: Pemerintahan Jokowi Dikabarkan Akan Segera Mengganti Ideologi Pancasila dengan yang Lain 

Menurut dia, Fraksi PKS hanya mendapat informasi bahwa pemerintah akan menyampaikan surat resmi tentang RUU HIP, ternyata baru diketahui bahwa Pemerintah mengajukan konsep RUU BPIP yang subtansinya berasal dari Perpres BPIP.

"Apa urgensinya RUU BPIP ini sehingga khusus diajukan Pemerintah? Karena tidak terlibat dalam pembicaraan dengan wakil pemerintah yang hadir di DPR tadi, Fraksi PKS tidak dapat informasi utuh soal hasil pertemuan, apa konteks Pemerintah memasukkan konsep RUU BPIP dan sikap resmi pemerintah terhadap RUU HIP, apakah lanjut atau tunda atau menarik diri," ujarnya.

Agar jelas, dirinya meminta Ketua DPR RI untuk memberikan informasi kepada fraksi-fraksi sebagai representasi lembaga DPR terkait konsep RUU BPIP yang diajukan pemerintah.

Baca Juga: Data Vaksin Virus Corona Coba Diretas, Tiga Negara Ini Ramai-ramai Tuduh Rusia sebagai Pelakunya 

Belum jelasnya status RUU HIP, Jazuli Juwaini menyatakan bahwa pihaknya tetap pada sikap yakni meminta pembatalan RUU tersebut seperti yang disampaikan banyak pihak.

"Seharusnya pimpinan DPR merespons penolakan luas itu secara arif dan bijaksana. Apalagi saat ini tidak ada urgensinya atas RUU tersebut karena prioritas negara menangani pandemi Virus Corona," katanya.

Lebih lanjut, dia berpendapat kalaupun terdapat usul baru RUU yang berbeda sama sekali dengan RUU HIP, maka semestinya diproses dari awal sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, dengan diusulkan melalui mekanisme prolegnas serta dibahas bersama di Badan Legislasi (Baleg) DPR.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler