Perppu Cipta Kerja Menuai Kontra di Masyarakat, Mahfud MD: Saya yang Tanggung Jawab

9 Januari 2023, 10:51 WIB
Mahfud MD berbicara soal Perppu Cipta Kerja. /Reuters/Ajeng Dinar Ulfiana/

PR DEPOK - Peraturan Pemerintah Terkait Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja yang disahkan, hal ini sempat menuai kontra di masyarakat.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa dirinya siap bertanggung jawab atas penerbitan Perppu Cipta Kerja.

"Iya sah kalau urusan sah. Saya yang tanggung jawab bahwa ini (Perppu Cipta Kerja) sah," ujar Mahfud.

Kesekian kalinya Mahfud memaparkan Perppu Cipta Kerja diterbitkan sebagai bentuk antisipasi ancaman ekonomi global.

Baca Juga: Hoaks! Kemnaker pastikan Perppu Cipta Kerja tidak Ada Penghapusan Hari Libur pekerja

Mahfud mengatakan jika ia tidak hadir dalam sidang kabinet, mungkin dirinya sendiri sudah ikut mengkritik penerbitan Perppu Cipta Kerja.

Mahfud MD kembali memaparkan pada tahun 2023, ekonomi global sudah dipastikan akan menghadapi badai, akan terjadi resesi, inflasi, stagflasi, krisis energi dan sebagainya.

Hal ini terkait perkiraan empat lembaga keuangan internasional yakni Bank Dunia, IMF, IDB dan OECD menilai Indonesia akan menghadapi masalah di dalam pertumbuhan, terkait perkembangan ekonomi global.

Baca Juga: Perppu Cipta Kerja Digugat ke Mahkamah Konstitusi, KSBSI: Kami Tolak!

Dilaporkan Antara, lembaga internasional telah memperkirakan pertumbuhan Indonesia tahun 2023 berkisar antara 4,7-5 persen.

Sementara proyeksi atau target pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi adalah minimal 5,3 persen.

Jika dilihat sisi geopolitik, Mahfud menjelaskan bahwa perang Rusia-Ukraina juga akan menyebabkan terjadinya krisis energi.

Hal ini menyebabkan lonjakan harga-harga komoditi, serta inflasi, sehingga pemerintah harus melakukan aksi antisipasi berdasarkan perhitungan lembaga ekonomi dunia tersebut.

Oleh karena itu terkait adanya penolakan dari buruh atas Perppu Cipta Kerja, Mahfud menilai hal sudah biasa terjadi, dan menjadi indikasi suatu kemajuan dalam tata hukum Indonesia.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Pikiran Rakyat Depok

Editor: Rahmi Nurfajriani

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler