Bantah JPU Soal Perselingkuhan dengan Putri Candrawathi, Keluarga Brigadir J: Sudah Memiliki Tunangan Cantik

17 Januari 2023, 13:46 WIB
Keluarga Brigadir J menyebut bahwa Brigadir J sudah memiliki tunangan cantik dan tidak mungkin berselingkuh dengan Putri Candrawathi. /Antara/Reno Esnir

PR DEPOK - Keluarga Brigadir J membantah pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Brigadir J.

Keluarga dari Brigadir J mengatakan bahwa Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sudah memiliki tunangan cantik.

Pada sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut, tentang tidak adanya peristiwa pelecehan seksual di Rumah Magelang.

Alih-alih, yang terjadi adalah peristiwa perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca Juga: Simak! Mengatasi Trauma dari Hal yang Kompleks

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak menepis keterangan jaksa perihal perselingkuhan antara keduanya.

Martin mengatakan, pihaknya tidak sepakat jika kesimpulan jaksa terkait perselingkuhan, karena menurutnya, Brigadir J sudah memiliki tunangan cantik.

"Dalam bagian kesimpulan jaksa terkait adanya perselingkuhan, kami tidak sepakat mengingat Joshua sudah memiliki tunangan cantik yang usianya jauh lebih muda dari terdakwa Putri Candrawathi,” ujar Martin dalam keterangannya, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News pada Selasa 17 Januari 2023.

Baca Juga: Di Luar Dugaan! Fans Ferdy Sambo Terobos ke Persidangan: Semangat Pak

Selain itu, Martin menambahkan jika pihaknya setuju perihal tidak ada kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi.

"Kami sepakat dalam hal antara terdakwa PC dan almarhum Brigadir Joshua, memang tidak ada terjadi kekerasan seksual yang dilakukan almarhum Brigadir J kepada terdakwa Putri Candrawathi,” kata Martin.

Sementara itu, kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, turut ikut menanggapi perihal perselingkuhan tersebut dengan membantahnya, lantaran tidak ada fakta persidangan yang menguatkan kesimpulan.

Baca Juga: 5 Destinasi Wisata Bertema Pecinan untuk liburan Imlek

Untuk informasi, JPU telah membacakan tuntutan kepada terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal atas kasus pembunuhan Brigadir J dengan hukuman delapan tahun penjara.

Sedangkan tuntutan untuk Ferdy Sambo, akan dibacakan pada hari ini, 17 Januari 2023, dan untuk Putri Candrawathi serta Bharada E, pada Rabu 18 Januari 2023 besok.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler