Usul Biaya Haji 2023 Naik Jadi Rp69 Juta, Kemenag Ungkap Alasannya

21 Januari 2023, 07:22 WIB
Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji - Kemenag mengungkapkan alasan soal usulan pihaknya agar biaya haji tahun 2023 naik menjadi Rp69 juta. //Pixabay/Abdullah_Shakoor/

PR DEPOK - Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan terkait Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M yang ditanggung calon jemaah naik menjadi Rp69 juta.

Jumlah tersebut merupakan 70 persen dari usulan rata-rata BPIH, yang awalnya mencapai Rp98 juta lebih.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, menyampaikan terkait usulan penambahan biaya haji ini dalam raker agenda persiapan penyelenggaraan ibadah haji, pada tahun 2023.

"Tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp98.893.909, ini naik sekitar Rp514 ribu dengan komposisi Bipih Rp69.193.733 dan nilai manfaat sebesar Rp29.700.175 juta atau 30 persen," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks MPR/DPR, Senayan Jakarta, Kamis 19 Januari 2023.

Baca Juga: Cara Daftar Online Bansos 2023, Cukup Siapkan HP dan KTP Saja

Menag Yaqut juga mengatakan bahwa kenaikan tersebut bertujuan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji.

“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan, dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” kata Menag Yaqut, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari situs resmi Kemenag.

Jika dibandingkan dengan tahun 2022 yang hanya sebesar Rp39,8 juta, ongkos ini juga masih lebih terhitung tinggi dibandingkan tahun 2018 sampai 2020 lalu yang ditetapkan sebesar Rp35 juta.

Baca Juga: 7 Shio yang Ditakdirkan Sukses di 2023, Apakah Anda Termasuk?

Menurut Menag, formulasi kebijakan komponen BPIH tersebut diambil dalam rangka penyeimbangan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang.

Selain itu, Menag mengatakan jika pembebanan BPIH harus juga menjaga prinsip istitha'ah dan likuiditas, untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.

“Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga agar yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30%, sementara yang 70 persen menjadi tanggung jawab jemaah,” ucap Menag.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Link Nonton Drakor The Interest of Love hingga Cek Penerima PIP Kemdikbud 2023

Menag juga menyampaikan bahwa selain untuk menjaga BPKH, yang kedua ini juga soal istitha'ah atau kemampuan menjalankan ibadah.

“Selain untuk menjaga itu (BPKH), yang kedua ini juga soal istitha'ah, kemampuan menjalankan ibadah. Kan, ada syarat jika mampu. Haji itu jika mampu. Kemampuan ini harus terukur, kami mengukurnya dengan nilai segitu,” tutur Menag.

Lebih lanjut, Menag Yaqut menjelaskan jika jumlah kuota haji tahun ini sebesar 221 ribu.

Baca Juga: PKH 2023 Tahap 1 Sudah Cair? Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima

Sehingga, secara rinci jemaah haji reguler sebanyak 203.320 orang, yang diuraikan jemaah reguler murni 201.527 orang.

Sedangkan untuk pendamping haji daerah, sebanyak 1.543 dan 250 pembimbing.

"Untuk haji khusus (sebanyak) 17.680 jemaah sehingga total 221 ribu jemaah haji, (dengan jumlah) kloter sebanyak 820," katanya.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler