Simak Tugas, Wewenang dan Kewajiban PPS atau Panitia Pemungutan Suara pada Pemilu 2024

21 Januari 2023, 13:30 WIB
Ilustrasi – Berikut ini merupakan informasi soal tugas, wewenang, dan kewajiban PPS atau Panitia Pemungutan Suara pada Pemilu 2023. //Pixabay/mohamed_hassan/

PR DEPOK - Berikut tugas, wewenang, dan kewajiban panitia pemungutan suara atau PPS pada Pemilu 2024.

PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten atau Kota, untuk menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan di tingkat kelurahan atau desa.

Selain PPS, ada juga kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, yang selanjutnya disingkat menjadi KPPS.

KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS, untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca Juga: Inilah Link Cek Bansos untuk Dapatkan Dana Bansos BPNT dan PKH Januari 2023, Langsung Login di Sini

Sebelumnya, rekrutmen terhadap Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS) sendiri, sudah dilaksanakan sejak Desember tahun 2022.

Selanjutnya, dalam jadwal yang dilansir Komisi Pemilihan Umum (KPU), pengumuman hasil seleksi wawancara calon anggota PPS Pemilu 2024 tersebut, akan dilaksanakan pada Rabu 18 Januari 2023.

Adapun untuk mengetahui tugas dan wewenang, dan kewajiban PPS, sebagaimana yang tertuang dalam KPU Nomer 8 Tahun 2022 berikut, PikiranRakyat-Depok.com telah menyediakannya.

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PPS dalam Penyelenggaraan Pemilu

Baca Juga: Jangan Sembarangan, Segini Jumlah Ideal Air Putih untuk Anak-anak

Tugas PPS

1. Mengumumkan daftar Pemilih sementara.

2. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara.

3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara.

4. Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.

Baca Juga: Berikan 11 Ucapan Tahun Baru Imlek Ini untuk Keluarga dan Orang Terkasih pada 22 Januari 2023

5. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK.

6. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.

7. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK.

Baca Juga: Begini Proses Pencairan Dana Bansos PBI JK 2023 yang Perlu Diketahui

8. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.

9. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.

10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

11. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: 21 Januari 2023 Hari Peluk Nasional, Berikut Kumpulan Ucapan Sambut Harinya

Wewenang PPS

1. Membentuk KPPS.

2. Mengangkat Pantarlih.

3. Menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap.

4. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

5. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Polisi Sebut Pelaku Pembunuhan Berantai di Bekasi-Cianjur Punya Dana dari Penipuan TKW Capai Rp1 Miliar

Kewajiban PPS

1. Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap.

2. Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK.

3. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.

Baca Juga: Peringatan BMKG Hari Ini dan Besok: Waspada Hujan dan Petir di Sejumlah Kota Besar di Indonesia

4. Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS.

5. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan atau Desa.

6. Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara.

7. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan h. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***

Editor: Linda Agnesia

Tags

Terkini

Terpopuler