Djoko Tjandra Ditangkap, Refly Harun: Bukti Hukum Indonesia yang Mudah Dibeli Orang Berharta

31 Juli 2020, 20:13 WIB
Pakar hukum tata negara, Refly Harun. /Kanal YouTube Refly Harun

PR DEPOK - Buronan BLBI yang juga menjadi terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra pada akhirnya berhasil diringkus Badan Reserse Kriminal Polri, Kamis 30 Juli 2020.

Djoko Tjandra mendarat di Indonesia melalui Bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta sekitar pukul 22.00 WIB pada Kamis, 30 Juli 2020.

Djoko Tjandra diringkus di Malaysia melalui skema kerja sama Police to Police (P to P) antara Kepolisian Indonesia dan Malaysia.

Penangkapan Djoko Tjandra ini dipimpin langsung oleh Kabareskrim Komisaris Jenderal (Komjen) Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Agar Tak Khawatir Masalah Kesehatan Saat Santap Hidangan Iduladha, Begini Tips Memasaknya 

Sebelum ditangkap, dalam sebulan terakhir ini, nama Djoko Tjandra menjadi bahan perbincangan hangat di hampir semua media Tanah Air lantaran bisa dengan leluasa berkeliaran meski tersandung kasus penggelapan dana perbankan.

Terlebih, Djoko Tjandra pun dengan mudah menerbitkan Kartu Tanda Pengenal elektronik (E-KTP) dan hanya membutuhkan waktu 30 menit dengan adanya bantuan para penegak hukum yang bandel.

Melihat mudahnya Djoko Tjandra melakukan hal demikian, hal itu pun mendapatkan tanggapan dari pakar hukum tata negara yakni Refly Harun.

Tanggapan Refly Harun disampaikan melalui satu unggahan video di kanal YouTube pribadi pada Jumat 31 Juli 2020 yang diberi judul 'AKHIRNYA DJOKO TJANDRA DITANGKAP JUGA!' sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Baca Juga: Jangan Lupakan Putusan MK, ICW Ingatkan Mantan Napi Korupsi Dilarang Maju Pilkada 2020 

Di tengah video tersebut, Refly Harun mengatakan bahwa sangat menyayangkan atas lemahnya penegakan hukum di Indonesia.

Lebih lanjut, mantan Komisaris Utama Pelindo I ini mengatakan bahwa dengan keberhasilan menangkap Djoko Tjandra untuk dijadikan pembelajaran untuk semua pihak termasuk para penegak hukum.

Hal itu karena, kata Refly Harun, bukan hanya Djoko Tjandra saja yang sudah melakukan hal seperti itu.

"Orang-orang yang bergelimang harta dapat dengan mudahnya membeli hukum Indonesia. Betapa banyak soal-soal seperti ini terjadi di Indonesia," kata Refly Harun dalam video tersebut.

Baca Juga: Disoroti Tapi Tetap Teruskan POP, Nadiem Makarim: Masih Banyak Semangat dari Organisasi yang Lolos 

Dalam video itu, Refly Harun meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk benar-benar memperhatikan penegakan hukum di Indonesia.

"Sejak 2017 saya sudah komplain penegakan hukum di Indonesia. Dari semua agenda reformasi yang penting, saya mengatakan satu soal ini yang sampai sekarang tidak bisa kita lakukan dengan baik yakni penegakan hukum," ujarnya.

Adapun penegakan hukum yang dimaksud Refly Harun adalah penegakan hukum yang terkait tindak pidana korupsi (Tipikor), suap, kongkalikong, dan lain sebagainya.

"Saya percaya bahwa korupsi adalah sumber masalah yang paling akut di Indonesia ini yang juga mempengaruhi sendi-sendi kehidupan lainnya, termasuk juga politik itu sendiri," ucap Refly Harun.***

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler