Berikut Waktu Tunggu Antrean Ibadah Haji Tiap Provinsi di Indonesia

27 Maret 2023, 21:12 WIB
Berikut ini waktu tunggu antrean Ibadah Haji tiap provinsi di Indonesia, wilayah Jawa Barat berapa lama?* /Pixabay/Abdullah Shakoor/

PR DEPOK - Ibadah Haji merupakan salah satu rukun Islam yang kelima. Setiap umat Islam di seluruh dunia sangat berkeinginan untuk melakukan Ibadah Haji.

 

Ibadah Haji hukumnya wajib dilakukan oleh setiap orang beragama Islam yang mempunyai kesanggupan serta dilakukan sekali dalam seumur hidup seperti yang tercantum pada Al-Qur'an Surat Ali Imran Ayat 97:

فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ

Terjemahan:

Baca Juga: Shin Tae Yong Buka Suara Usai Timnas Indonesia Kalahkan Burundi 3-1 di Laga Pertama

Di sana terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) makam Ibrahim. Barangsiapa memasukinya (Baitullah) amanlah dia. Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah Haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban) Haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.

Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) telah merilis waktu tunggu antrean Ibadah Haji Indonesia di tiap provinsi. Setiap provinsi memiliki lama antrean yang berbeda.

 

Salah satu alasan lamanya antrean haji hingga puluhan tahun adalah kuota haji per tahun dan per negara yang terbatas dari Arab Saudi. Jika dibandingkan dengan Umrah, rangkaian Ibadah Haji memiliki waktu tunggu antrean yang lebih panjang.

Berikut alasan mengapa waktu tunggu antrean Ibadah Haji panjang:

Baca Juga: Bantuan Beras 10 Kg: Cara Mudah untuk Mengecek Penerimanya Pakai HP dan KTP

· Kuota haji per tahun dan per negara terbatas;

· Kuota dibatasi menyesuaikan kapasitas tempat ibadah;

· Ibadah Haji memiliki tanggal khusus atau waktu tertentu;

· Rangkaian ibadah Haji waktunya lebih panjang;

 

Baca Juga: 10 Tempat Ngabuburit di Depok, Ada yang Kamu Suka Kunjungi?

· Adanya keinginan naik Haji lebih dari 1 kali.

Berdasarkan data SISKOHAT Kemenag RI per tanggal 23 Februari 2022, berikut adalah rata-rata waktu tunggu antrean Ibadah Haji per provinsi di Indonesia:

1. Papua Barat: 9–25 tahun;

2. Maluku: 12–17 tahun;

Baca Juga: Segera Cairkan Dana Bansos PKH Tahap 1 Akhir Maret 2023, Cek Penerima Online via cekbansos.kemensos.go.id

 

3. Kalimantan Timur: 12–38 tahun;

4. Maluku Utara dan Kalimantan Barat: 13–24 tahun;

5. Bengkulu: 14–31 tahun;

6. Kalimantan Utara: 15–35 tahun;

Baca Juga: Besaran THR PNS 2023, Ini Estimasi Jadwal Pencairannya

 

7. Nusa Tenggara Timur dan Sumatera Selatan: 22 tahun;

8. Kepulauan Riau, Sulawesi Tengah, dan Provinsi Lampung: 21 tahun;

9. Sumatera Utara: 19 tahun;

10. Sulawesi Barat: 18–36 tahun;

Baca Juga: 3 Jenis KUR BRI 2023: Begini Cara Ajukan Pinjamanannya untuk KMK dan KI

 

11. Sulawesi Utara dan Gorontalo: 16 tahun;

12. Jawa Barat: 16–27 tahun;

13. Sulawesi Selatan: 22–46 tahun;

14. Papua dan Sumatera Barat: 23 tahun;

Baca Juga: Profil Jordi Amat, Benteng Kokoh Milik Timnas Indonesia

 

15. Riau: 24 tahun;

16. Bangka Belitung, Sulawesi Utara, Banten, Kalimantan Tengah, dan DKI Jakarta: 25 tahun;

17. Bali: 26 tahun;

18. Jawa Tengah: 29 tahun;

Baca Juga: Daftar Nama Penerima Bansos yang Cair Ramadhan 2023 Via Kantor Pos Bisa Cek di sini

 

19. Jambi dan Daerah Istimewa Yogyakarta: 30 tahun;

20. Aceh: 31 tahun;

21. Jawa Timur: 32 tahun;

22. Nusa Tenggara Barat: 34 tahun; dan

Baca Juga: THR 2023 Cair Tanggal Segini, Menaker Siap Sentil Perusahaan yang 'Ngaret'

 

23. Kalimantan Selatan: 36 tahun.

Bagi calon jemaah Haji yang saat ini sedang menunggu jadwal keberangkatan dapat melakukan pengecekan agar tidak salah informasi.

Untuk mengetahui estimasi keberangkatan haji, para jemaah yang sudah daftar dapat melihat waktu tunggu antrean secara online melalui aplikasi bernama Pusaka atau melalui situs resmi Kementerian Agama melalui link berikut haji.kemenag.go.id.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Tags

Terkini

Terpopuler