PR DEPOK - Lembaga Penyelidik Transaksi Mencurigakan atau PPATK saat ini sedang ramai diperbincangkan. PPATK ternyata memiliki tugas dan tanggung jawab atas pencucian uang.
Daftar tugas PPATK ini terangkum dalam Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Nomor 8 Tahun 2010. DPR dan Presiden menyepakati aturan hukum yang saat itu dipegang oleh Susilo Bambang Yudhoyono.
Selain definisi badan dan daftar tugas, Undang-Undang juga mencakup konsep pencucian uang, pengiriman uang yang mencurigakan, sanksi, dan hal-hal lain yang harus diselidiki.
Apa itu PPATK?
Baca Juga: Bansos BPNT dan PKH Siap Cair April 2023, Cek Nama Penerima di cekbansos.kemensos.go.id atau di Sini
Dikutip dari Pikiran Rakyat, menurut Undang-Undang, PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mencegah dan menindak pencucian uang. Kejahatan yang relevan mengacu pada setiap kegiatan yang memenuhi karakteristik kejahatan.
Namun, itu bisa berupa penarikan, penyetoran, pembayaran, hibah, hadiah, dan hal-hal terkait uang lainnya. Transaksi juga dapat berupa transfer atau investasi.
Bentuk Transaksi Mencurigakan
Bentuk kejahatan yang berkaitan transaksi mencurigakan tersebut bisa beragam, seperti korupsi, penyuapan, kejahatan narkoba, cukai, kepabeanan, pencurian, terorisme dan masih banyak lagi lainnya.
Baca Juga: 10 Daftar Anime Tayang April 2023, Ada Hell's Paradise hingga Kimetsu no Yaiba Season 3
Dilansir dari situs BPK, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 didasarkan pada empat poin, yaitu. (1) penyimpangan dari praktik, (2) dugaan penghindaran pelaporan berdasarkan hukum, (3) penggunaan harta benda kriminal, atau (4) kewajiban pelaporan ke PPATK.
Sanksi Tindak Pidana Pencucian Uang
Serangkaian sanksi yang mengancam pelaku dugaan kejahatan pencucian uang ini adalah maksimal 20 tahun penjara. Sanksi ini berlaku bagi pelaku yang menginvestasikan dana mencurigakan di luar negeri.
Selain itu, sanksi lain juga dijatuhkan sebagaimana yang tertuang dalam UU No. 8 Tahun 2010.
Baca Juga: Kumpulan Background Ramadhan 2023, Desain Cantik dan Cocok Dibagikan ke Sosial Media
Tak hanya itu, perusahaan yang terlibat dalam transaksi mencurigakan juga dikenakan sanksi berupa denda hingga Rp 100 miliar. Sanksi lain seperti pembekuan izin usaha, pencabutan izin usaha, penutupan perusahaan, penyitaan aset dan pengambilalihan perusahaan oleh negara.
Apa Tugas PPATK?
Tugas PPATK adalah mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Selain itu, tugas lain lembaga yang terdiri dari kepala dan wakil, tugas struktural dan operasional lainnya ini adalah:
- mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang
Baca Juga: 7 Drama Korea di Bulan April 2023 Mendatang, Wajib Kamu Tonton!
- mengelola data dan informasi
- mengawasi kepatuhan Pihak Pelapor
- menganalisis laporan dan informasi Transaksi Keuangan yang terindikasi tindak pidana pencucian uang
Itulah sekilas informasi mengenai PPATK, lembaga yang bertugas untuk menyelidiki transaksi mencurigakan dan tugasnya menurut Undang-Undang.***