Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Polisi Sebut Bukan Bentuk Intimidasi Tapi Edukasi

19 Mei 2023, 12:51 WIB
Tilang manual kembali diberlakukan, polisi sebut bukan bentuk intimidasi, tetapi edukasi. /NTMC Polri

PR DEPOK – Sempat dihilangkan pada bulan Oktober 2022, kini Kepolisian RI akan kembali memberlakukan tilang manual. Adapun aturan ini akan diterapkan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

 

Adanya peningkatan pelanggaran lalu lintas di wilayah yang tidak terjangkau ELTE atau tilang elektronik menjadi salah satu alasan tilang manual kembali diberlakukan oleh polisi.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Latif Usman menerangkan bahwa penerapan kembali sanksi tilang manual ini bukanlah bentuk intimidasi. Tetapi merupakan edukasi terhadap pengendara. Karena nya, Ia meminta masyarakat untuk tidak takut.

“Jangan sampai muncul anggapan tilang ini adalah suatu intimidasi. Tapi sebagai sistem untuk mengedukasi masyarakat agar tertib, jadi tidak perlu takut,” terang Latif sebagaimana yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Aldi Taher Terdaftar sebagai Bacaleg di Dua Parpol, KPU Minta Partai yang Mengusulkan Berikan Klarifikasi

Ia menjelaskan bahwa tilang manual ini merupakan langkah yang sepatutnya untuk mengingatkan dan menegur pengendara yang melanggar lalu lintas. Tindakan tilang akan menjadi langkah terakhir yang dilakukan apabila pengendara tersebut membahayakan pengguna jalan.

“Seperti boncengan tiga, tidak menggunakan helm, kita lihat situasi bisa diingatkan suruh turun dulu, suruh ambil. Tapi kalau sudah membahayakan seperti ugal-ugalan pasti kita tilang. Itu langkah terakhir,” jelasnya.

Lebih lanjut, Latif juga menerangkan bahwa penindakan tilang manual ini tidak dilakukan dengan kegiatan razia stasioner. Menurut Latif, petugas di lapangan hanya akan melakukan tilang manual kepada pengendara yang melanggar lalu lintas.

Ia menjelaskan walaupun tilang manual akan diberlakukan kembali, penindakan tilang secara elektronik baik statis maupun mobile akan tetap diberlakukan.

Baca Juga: Update Pajak Kendaraan Hari Jumat 19 Mei 2023, Cek 14 Wilayah Samsat Keliling di Jadetabek

“(ELTE mobile) tetap jalan itu. Tapi kalau ada petugas, itu dia melakukan ugal-ugalan ya dihentikan dong,” jelasnya.

Dirlantas Polda Metro Jaya tersebut juga meminta masyarakat untuk berperan secara aktif dalam mengawasi pemberlakuan tilang manual. Hal itu bisa dilakukan dengan membuat laporan jika nanti terdapat petugas polisi yang melakukan pelanggaran dalam melakukan tilang manual.

“Masyarakat silahkan mengawasi anggota saya, anggota kami di lapangan dalam melakukan penindakan pelanggaran ini,” tandasnya.***

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler