Tawuran Maut di Jakarta Selatan, Polisi Ringkus Sembilan Pelaku

31 Mei 2023, 09:42 WIB
Ilustrasi tawuran. /Pexels/Mauricio Mascaro/

PR DEPOK - Aparat kepolisian Jakarta Selatan (Jaksel), berhasil mengamankan Sembilan pelaku tawuran yang berujung maut di kawasan Mampang Prapatan, Tegal Parang, Jakarta Selatan.

Diketahui, tawuran atau bentrok yang dilakukan antar geng ASCOB dengan ABR tersebut, menewaskan satu korban jiwa.

Dalam keterangannya, Wakasat Reskrim Polres Metro Jaksel, Kompol Henrikus Yosi Hendrata mengungkapkan jika tawuran antar kelompok tersebut, terjadi pada Kamis 18 Mei 2023 lalu, sekira pukul 02.30 Wib.

Baca Juga: 9 Drakor ini Bakal Menemani Waktu Luang Kamu di Bulan Juni

“Dari tawuran tersebut, satu korban anak yang meninggal dunia. Kami sudah amankan dan sudah ditetapkan sembilan orang tersangka,” ujarnya, dikutip PR DEPOK dari Laman PMJ, Rabu, 31 Mei 2023.

Menurut Henrikus, sapaan akrabnya, dari jumlah pelaku yang telah diamankan. Rinciannya ialah empat orang sudah berusia dewasa dan lima orang lainnya masih anak-anak.

Disamping itu, ia juga menambahkan bahwa satu orang korban yang meninggal dunia tersebut, disebabkan karena adanya luka sabetan celurit di bagian perut.

Baca Juga: 15 Kata-Kata Motivasi untuk Memberikan Kekuatan di Hari yang Baru

Nahasnya, setelah berhasil melukai lawannya, para pelaku tersebut langsung meninggalkan lokasi yang digunakan sebagai tempat tawuran.

“Di TKP (Tempat Kejadian Perkara), sembilan orang ini melakukan tawuran dengan kelompok korban, sekitar tujuh orang. Namun dari pihak korban, kemudian mudur tersisa satu korban, yang kemudian mendapatkan luka akibat sabetan celurit dari pelaku,” jelasnya.

Lebih lanjut, atas perbuatan yang dilakukannya tersebut, sembilan pelaku tawuran itu dijerat dengan Pasal 355 Ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 170 Ayat 2 ke-3 KUHP dan/atau Pasal 353 Ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler