Urus Sertifikasi Halal Lebih Mudah dan Murah, Intip Harganya!

9 Juni 2023, 21:15 WIB
Berikut ini estimasi tarif sertifikasi halal. /Freepik/tirachardz

PR DEPOK - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Aqil Irham mengatakan bahwa pemerintah terus mendorong pelaku usaha agar produknya memiliki sertifikasi halal.

Mengingat Oktober 2024 merupakan kewajiban untuk produk bersertifikat halal dan hal ini juga menjadi salah satu nilai tambah bila suatu produk akan bersaing di tingkat global.

"Saat ini mendaftar sertifikasi halal lebih mudah dan murah," kata Aqil dari laman resmi Kemenag yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com pada Jumat, 9 Juni 2023.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, dan Sagitarius Sabtu, 10 Juni 2023: Ada Kesempatan Karier, Asmara Membaik

Berikut cara-caranya:

1.Daftar sertifikasi halal di BPJPH secara online

Saat ini untuk melakukan pendaftaran sertifikasi halal, pelaku usaha tak perlu membawa banyak berkas ke lokasi pendaftaran. Cukup melakukan pendaftaran sertifikasi halal secara online melalui aplikasi yang bisa diunduh di Play Store dan App Store atau laman ptsp.halal.go.id.

Baca Juga: Jihyo dari TWICE Siap Meluncurkan Album Solo yang Dinantikan Penggemar

"Pendaftaran sertifikasi halal dilakukan satu pintu, melalui BPJPH dan dilakukan secara online. Jadi yang perlu diisi, ya hanya form yang terdapat di aplikasi PUSAKA atau SIHALAL pada ptsp.halal.go.id," ujar Aqil.

2. Dua skema sertifikasi halal: self declare dan reguler

Pertama, sertifikasi halal melalui skema pernyataan pelaku usaha (self declare). Skema ini berlaku bila produk anda memenuhi kriteria tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya; serta memiliki proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana.

Baca Juga: Cara Beli Tiket Jakarta Fair 2023 secara Online, Akses Situs Web Ini Sekarang!

Proses verifikasi kehalalan produk melalui skema self declare dilakukan oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH).

Kedua, sertifikasi halal melalui skema reguler. Ini ditujukan bagi pelaku usaha yang memiliki produk yang masih perlu diuji kehalalan. Dalam skema ini, maka diperlukan keterlibatan auditor halal yang tergabung dalam Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)

3. Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) untuk self declare

Baca Juga: Rekomen! 3 Kedai Bakso di Area Stadion GBK, Cocok Diicipi Sebelum Nonton Indonesia vs Argentina

Bagi kamu pelaku usaha mikro kecil (UMK) tidak perlu khawatir dengan biaya pengurusan sertifikasi halal, karena pemerintah sudah menyediakan program sertifikasi halal gratis atau SEHATI.

Bahkan, Kemenag telah menyediakan 1 juta kuota sertifikasi halal gratis melalui skema pernyataan pelaku usaha (self declare).

4. Tarif layanan sertifikasi halal reguler bagi UMK

Baca Juga: BPNT Juni 2023 Kapan Cair? Cek Estimasi Tanggal Pencairan Bansosnya Disini dan Nominal yang Diterima

Biaya layanan sertifikasi halal skema reguler bagi UMK senilai Rp650.000. Ini sesuai dengan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141/2021.

Biaya tersebut, terdiri dari biaya pendaftaran dan penetapan kehalalan produk sebesar Rp300.000 dan biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sebesar Rp350.000.

5. Tarif biaya layanan jelas dan transparan

Baca Juga: KJP Plus Tahap 1 2023 Sudah Cair, Simak Daftar Merchant Resmi untuk Cairkan Bantuan Non Tunai Disini

Bagi pelaku usaha non-UMK bila ingin mengetahui tarif layanan sertifikasi halal saat ini juga lebih mudah. Karena, semuanya tercantum dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141/2021.

Ada beberapa komponen yang mempengaruhi tarif layanan sertifikasi halal, misalnya skala pelaku usaha, penggunaan alat uji laboratorium, lokasi pelaku usaha yang diaudit, SDM auditor, dan tenaga syariah yang dibutuhkan.

Biaya-biaya ini dihitung dan ditentukan dengan mengacu pada daftar standar biaya satuan yang sudah ditetapkan. Jadi pelaku usaha, sudah bisa memperkirakan sendiri berapa biaya yang akan dikeluarkan.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Warung Seblak di Bandung untuk Nikmati Sensasi Pedas Terbaik

6. Bebas pilih Lembaga Pemeriksa Halal

Kemudahan sertifikasi halal saat ini juga didukung dengan bertambahnya jumlah Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) selama satu tahun terakhir. Di Indonesia sudah ada lebih dari 55 lembaga pemeriksa halal.

Saat pertama kali BPJPH membuka layanan sertifikasi halal, LPH yang ada baru tiga, yaitu LPPOM MUI, Sucofindo, dan Surveyor Indonesia.

"Setelah saat ini LPH banyak, maka masyarakat punya pilihan. Biaya auditor dan lain-lain juga tentunya bersaing. Masyarakat silahkan pilih yang sesuai kemampuan," katanya.

Baca Juga: Lokasi Pencairan Bansos BPNT dan PKH Tahap 2 2023 Beserta Cara Cairkan BLT

7. Komite Fatwa Produk Halal

Kemenag telah membentuk Tim Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal yang terdiri dari 25 ulama dan akademisi. Pembentukan tim ini dalam rangka mempercepat capaian sertifikasi halal.

Pembentukan Komite Fatwa Produk Halal ini sesuai dengan kebijakan yang tercantum dalam UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Tags

Terkini

Terpopuler