RUU Kesehatan Telah Disahkan Menjadi UU, Jokowi Berikan Tanggapan

12 Juli 2023, 08:14 WIB
Tanggapan Presiden Jokowi terkait RUU Kesehatan yang telah disahkan menjadi UU. /Tangkapan Layar YouTube Sekretaris Kepresidenan

PR DEPOK – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kesehatan yang ditujukan untuk meningkatkan hak dari tenaga kesehatan (Nakes) di Indonesia, akhirnya telah disahkan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

UU Kesehatan tidak hanya peningkatan hak dari tenaga kesehatan namun juga untuk memberikan perlindungan hukum bagi para pemberi pelayanan kesehatan, sebelum disahkannya hal ini tenaga kesehatan masih belum ada perlindungan hukum.

RUU Kesehatan pertama kali masuk dalam program legislasi nasional atau Prolegnas prioritas DPR RI pada bulan Februari 2023, kemudian diteruskan kepada Presiden Joko Widodo mengenai RUU Kesehatan ini pada awal Maret 2023.

Lalu Presiden Joko Widodo menunjuk beberapa kementrian salah satunya yaitu Kementerian Kesehatan RI dan lembaga terkait lainnya untuk menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pihak pemerintah pada 9 Maret 2023.

Baca Juga: Rekomen! Cek Lokasi 5 Soto di Garut, Jawa Barat

Lalu pada 19 Juni 2023 diadakan rapat kerja bersama pemerintah dengan agenda pengambilan keputusan tingkat I. Sesudah disepakati akan dilanjutkan ke tingkat selanjutnya yaitu disahkannya RUU Kesehatan ini dalam rapat paripurna DPR RI, yang menjadi UU Kesehatan dan menghasilkan aturan yang terdiri dari 20 Bab dan 458 Pasal.

Mendengar pengesahan UU Kesehatan ini Presiden Joko Widodo memberikan tanggapan mengenai langkah DPR untuk mengesahkan Rancangan Undang-undang Kesehatan (RUU Kesehatan) menjadi Undang-Undang pada rapat paripurna ke-29 masa sidang V tahun 2022-2023.

Presiden Joko Widodo menjelaskan, setelah melalui proses evaluasi, RUU Kesehatan dapat memperbaiki pelayanan kesehatan di Indonesia.

“Ya bagus, Undang -undang kesehatan kita harapkan setelah dievaluasi dan dikoreksi di DPR akan memperbaiki informasi di bidang pelayanan kesehatan kita,” ucapnya Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Cek Data DTKS Penerima Bansos PKH dan BPNT Juli 2023 di Link Kemensos

Orang tertinggi di Republik Indonesia ini berharap bahwa disahkannya RUU ini akan menutup kekurangan jumlah tenaga kerja dan bisa dipenuhi secara cepat. Dimana saat ini Indonesia masih banyak kekurangan dokter spesialis.

Kurangnya dokter spesialis merupakan salah satu masalah di Indonesia, yang membuat masyarakat Indonesia lebih memilih untuk berobat di luar negeri dibandingkan di Indonesia. Dengan adanya Undang-Undang ini membuat dokter dan tenaga kesehatan lainnya lebih terjamin saat mereka memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien.***

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler