Operasi Patuh Jaya 2023 Selama Dua Minggu, Polisi Tilang dan Tegur Puluhan Ribu Kendaraan

25 Juli 2023, 21:51 WIB
Selama diberlakukannya Operasi Patuh Jaya dua minggu lamanya, polisi menilang dan menegur puluhan ribu kendaraan. /Nyoman Hendra Wibowo/ANTARA FOTO

PR DEPOK - Direktorat Lalu Lintas (Dilantas) Polda Metro Jaya telah melakukan Operasi Kewilayahan Patuh Jaya yang diselenggarakan selama dua minggu, dimulai pada Senin, 10 Juli 2023 hingga Minggu, 23 Juli 2023.

Selama dua minggu Operasi Patuh Jaya 2023 diselenggarakan, pihak kepolisian sudah menilang puluhan ribu kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas.

Menurut Polda Metro Jaya, pada tahun 2023 terdapat kenaikan angka tilang yang dilakukan pihaknya. Lonjakan tahun ini sangat signifikan jika dibandingkan dengan 2022.

Selain menilang, puluhan ribu kendaraan tersebut turut mendapatkan teguran dari pihak kepolisan karena melanggar aturan lalu lintas.

Baca Juga: Soal Tentara AS Menerobos Perbatasan Korea Utara, Dewan Keamanan PBB Angkat Bicara

"Operasi Patuh Jaya 2022 itu total tilang dan peneguran sebanyak 32.271, di tahun 2023 meningkat 21.774 menjadi 54.045," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, pada Selasa, 25 Juli 2023 yang dilansir dari ANTARA.

Menurut Kombes Trunoyudo, Ditlantas mencatat 18.536 kendaraan ditilang karena melanggar. Pihak terkait melakukan penilangan menggunakan sistem elektronik dan manual.

Tercatat 8.683 kendaraan ditilang menggunakan sistem elektronik yakni ETLE Mobile dan statis. Juga, 9.853 kendaraan lainnya ditilang menunggakan manual oleh petugas setempat.

Baca Juga: Ini Syarat untuk Mendapatkan PIP Kemdikbud 2023, Segera Cek Penerima pakai NISN dan NIK di pip.kemdikbud.go.id

Selanjutnya, Trunoyodo menjelaskan kendaraan yang ditilang melanggar aturan seperti tidak menggunakan helm SNI, mayoritas kendaraan roda dua melawan arus, hingga tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengemudi roda empat.

Pihak kepolisian mencatat pelanggar roda dua yang tidak menggunakan helm mencapai 5.324 kendaraan, sedangkan yang melawan arus sebanyak 5.473 motor.

"Pengendara yang tidak menggunakan safety belt" (sabuk pengaman) sebanyak 3.281 pelanggaran, lalu pengendara roda empat melanggar marka atau bahu jalan ada 2.975 pelanggaran," ungkapnya.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Gudeg Paling Enak dan Ramai Pengunjung di Yogyakarta yang Wajib Dicoba!

Saat ditilang pihak Ditlantas, SIM dan STNK para penggendara turut diamankan polisi sebagai barang bukti.

Selain melakukan tindak penilangan dan peneguran. Ditlantas Polda Metro Jaya mengungkapkan telah menangani kasus kecelakaan saat Operasi Patuh Jaya 2023.

Pihak terkait melaporkan telah menangani 221 kasus kecelakaan. Berdasarkan kasus tersebut, Ditlantas mencatat korban yang meninggal, luka berat, maupun luka ringan.

Adapun datanya yakni korban meninggal sebanyak 21, luka berat 33, dan luka ringan 241 orang dengan kerugian materi ratusan ribu.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler