Cara Mengadopsi Anak dengan Proses yang Benar: Berikut Syarat dan Prosedur yang Mesti Diketahui

5 Agustus 2023, 10:17 WIB
Berikut ini adalah langkah-langkah lengkap dalam proses pengangkatan anak atau adopsi anak, wajib ikuti prosedur.* /Instagram/@arkanaaidan

PR DEPOK - Dalam benak banyak keluarga, mengadopsi anak adalah keinginan tulus yang penuh kasih sayang. Namun, seperti kisah-kisah penuh makna lainnya, proses pengadopsian tidak semudah membalikkan telapak tangan.

 

Bagi para calon orangtua yang berkeinginan mengadopsi anak, langkah-langkah yang harus mereka lalui telah ditentukan dengan ketat oleh pemerintah.

Melalui prosedur yang benar, mengadopsi anak memberikan jaminan akan kebahagiaan di masa depan tanpa ada beban hukum yang menghantui.

Landasan peraturan untuk proses pengangkatan anak tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, yang merupakan bagian turunan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: PKH Agustus 2023 Sudah Cair Rp750.000? Cek Penerimanya di cekbansos.kemensos.go.id

Dalam PP 54/2007, proses pengangkatan anak dibedakan berdasarkan kewarganegaraan calon orangtua, yakni Warga Negara Indonesia (WNI)-WNI, WNI-WNA (Warga Negara Asing), dan orangtua tunggal alias single parent.

Untuk adopsi antara WNI-WNI dan WNI single parent, permohonan adopsi anak diajukan ke Dinas Sosial Provinsi. Sementara itu, jika adopsi melibatkan WNI-WNA, permohonan harus disampaikan ke Kementerian Sosial (Kemensos).

 

Berikut ini adalah langkah-langkah lengkap dalam proses pengangkatan anak dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman resmi Indonesia.go.id, yaitu diantaranya:

1. Surat Permohonan Pengangkatan Anak Diajukan

Baca Juga: 18 Link Twibbon Hari Dharma Wanita Nasional 5 Agustus 2023, Cocok Dibagikan ke Sosial Media

Bagi calon orang tua WNI-WNI dan WNI single parent, surat permohonan adopsi anak harus disampaikan ke Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi.

Namun, jika adopsi melibatkan calon orangtua WNI-WNA, permohonan pengangkatan anak harus diajukan ke Kementerian Sosial (Kemensos).

 

2. Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (Tippa) Terbentuk

Setelah surat permohonan pengangkatan anak diterima oleh Dinsos dan Kemensos, langkah selanjutnya adalah membentuk Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (Tippa).

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus dan Gemini, Sabtu, 5 Agustus 2023: Ada Kabar Gembira Kamu Terima

Di Dinas Sosial, Tim Tippa diketuai oleh kepala dinas atau kepala bidang rehabilitasi sosial, sementara di Kemensos, Tim Tippa diketuai oleh Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial dengan anggota dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kemenkum HAM, Kemenkes, dan Polri.

3. Tim Pekerja Sosial (Peksos) Berkunjung ke Calon Orangtua Angkat

 

Tim Peksos akan melakukan dialog dengan calon orangtua angkat untuk menilai kelayakan mereka dari segi psikologi, sosial, dan ekonomi, serta mempertimbangkan berbagai aspek lainnya untuk menentukan apakah mereka pantas mendapatkan hak asuh. Tim Peksos akan mengunjungi calon orangtua angkat setidaknya dua kali dalam enam bulan.

4. Hasil Evaluasi Tim Peksos Disampaikan ke Tim Tippa

Baca Juga: Tanggal Berapa BPNT Agustus 2023 Cair? Ini Jadwal dan Cara Cek Penerimanya di cekbansos.kemensos.go.id

Tim Peksos akan menyampaikan hasil evaluasi mereka kepada Tim Tippa.

5. Permintaan Kelengkapan Dokumen Orangtua Angkat

 

Berdasarkan rekomendasi Tim Peksos, Tim Tippa akan meminta kelengkapan dokumen orangtua angkat, termasuk:

- Pasangan harus berstatus menikah dengan usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun.
- Bukti pernikahan yang sah, minimal 5 tahun. Artinya, pasangan yang belum menikah selama 5 tahun tidak akan diizinkan mengadopsi.
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit.
- Surat keterangan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
- Surat keterangan penghasilan yang menunjukkan bahwa mereka layak untuk mengangkat anak.

Baca Juga: 12 Link Twibbon Hari Dharma Wanita 2023, Gratis Digunakan dengan Berbagai Desain Menarik

6. Pengangkatan Anak Disetujui oleh Menteri Sosial

Jika semua syarat terpenuhi, Menteri Sosial akan memberikan rekomendasi berdasarkan rekomendasi dari Tim Tippa, dan calon orangtua angkat diberikan izin untuk mengangkat anak.

 

7. Surat Rekomendasi Pengangkatan Anak Diterbitkan

Surat rekomendasi pengangkatan anak akan diterbitkan. Orangtua angkat akan mendapatkan hak pengasuhan sementara selama 6 bulan.

Baca Juga: Ramalan Shio Kelinci Bulan Agustus 2023: Banyak Hal yang Kamu Lakukan Bersama Pasangan

8. Pengangkatan Anak Ditetapkan oleh Pengadilan

Setelah masa pengasuhan sementara selama 6 bulan dan hasilnya positif, pengadilan akan menetapkan pengangkatan anak secara resmi.

 

Proses mengadopsi anak bukanlah perjalanan biasa, melainkan perjalanan istimewa yang melibatkan perasaan, komitmen, dan ketekunan dari calon orangtua.

Namun, dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, hadirnya seorang anak di tengah keluarga yang mendambakan kehadiran mereka dapat menjadi kenyataan.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Tags

Terkini

Terpopuler