Mario Dandy Biang Keladi Kasus Penganiayaan, Shane Lukas Ungkap Merasa Jadi Korban

23 Agustus 2023, 07:34 WIB
Shane Lukas mengungkapkan, dirinya merasa jadi korban dalam kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora.* /PMJ News/Fajar

PR DEPOK - Terdakwa Shane Lukas Rotua, telah membacakan nota pembelaan, pada Selasa, 22 Agustus 2023, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keterlibatan dirinya dalam kasus penganiayaan David Ozora, gegara biang keladi Mario Dandy Satriyo.

 

Shane Lukas mengungkapkan, dirinya merasa jadi korban dalam kasus penganiayaan ini. Pasalnya, terdakwa tidak mengetahui soal permasalahan di antara Mario Dandy, AG, dan David Ozora.

Menurut Shane Lukas, selama persidangan berlangsung, dirinya selalu mengamati dengan saksama. Namun, merasa bingung lantaran tidak mengetahui polemik Mario Dandy.

"Saya ingin menyampaikan bahwa saya juga merasa jadi korban dalam kejadian ini, karena dari apa yang saya renungi dan dengar selama proses persidangan, saya sama sekali tidak mengetahui banyaknya masalah antara Mario, AG, Amanda, dan David, juga orang-orang yang diajak Mario sebelum terjadian kejadian malam itu," kata Shane Lukas, dilansir PMJ News.

Baca Juga: Resep Membuat Kue Cokelat Lezat yang Menggugah Selera

Dikatakan Shane Lukas, dirinya bahkan tidak mengenal dengan AG maupun David Ozora. Terdakwa itu, mengetahui polemik dugaan pelecehan seksual dari Mario Dandy.

Shane Lukas merasa bersalah terseret kasus penganiayaan David Ozora. Terdakwa itu, menyesel terhasut bisik biang keladi Mario Dandy.

 

"Saya kenal AG dan David hanya pada hari itu saja. Saya sungguh menyesal Yang Mulia, kenapa hari itu saya harus ikut dengan Mario," jelasnya.

Lebih lanjut, Shane Lukas pun membeberkan tidak pernah terbayang dirinya merintangi kasus penganiayaan ini. Bahkan merekam saat Mario Dandy melancarkan aksinya.

Baca Juga: Formasi CPNS dan PPPK 2023 Menyusut Hingga 50 Persen? Ini 2 Posisi Terbanyak Formasi ASN 2023

"Saya sama sekali tidak terbayangkan apa yang terjadi saat Mario menyerahkan handphonenya kepada saya," tandasnya.

Atas kasus ini, Shane Lukas dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman lima tahun penjara, pada Selasa, 15 Agustus 2023, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

Shane Lukas dituntut lima tahun, karena dianggap melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Namun, kurungan penjara itu dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan.

Sementara itu, JPU mempertimbangkan dengan matang tuntutan kepada Shane Lukas. Salah satunya, umur terdakwa yang masih muda.

Baca Juga: Daftar 5 Tempat Makan Bakso Enak dan Gurih di Manado, Jenis Baksonya Bervariasi

Hukuman tersebut, dinilai dapat menjadi pelajaran bagi terdakwa yang masih muda. Diketahui usia Shane Lukas yakni 19 tahun.

"Terdakwa masih muda diharapkan dapat berkembang menjadi pribadi yang lebih baik," ujar JPU, dilansir dari Antara.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Tags

Terkini

Terpopuler