Mengaku Sedang Drop Saat Akan Diperiksa, Polisi: Hadi Pranoto Lagi Sakit Itu Tidak Benar!

28 Agustus 2020, 06:30 WIB
Hadi Pranoto hingga saat ini belum memenuhi panggilan polisi karena menderita sakit. /

PR DEPOK - Terlapor kasus dugaan menyebarkan berita atau hoaks pada sebuah video perihal penemuan obat Covid-19, Hadi Pranoto mangkir dari pemeriksaan kepolisian pada Senin 24 Agustus 2020.

Adapun alasan Hadi Pranoto mangkir dari pemeriksaan tersebut disebutkan karena dalam keadaan sakit.

Namun, pada kenyataannya pengakuan Hadi Pranoto mangkir dari pemeriksaan kepolisian karena dalam keadaan sakit itu tidak benar alias berbohong.

Baca Juga: Ayah Lionel Messi Dilaporkan Sudah di Manchester, La Pulga Gabung United atau City?

Kabar tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis 27 Agustus 2020.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan kesehatan Hadi Pranoto ke Bidang Dokter dan Kesehatan di Polda Metro Jaya.

"Kita kan sempat mengecek. Menurut yang bersangkutan bilang drop. Tapi, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Dokkes, sebenarnya tidak apa-apa," ujar Kombes Pol Yusri Yunus kepada awak media.

Baca Juga: Jelang Pilkada Solo 2020, IPI: Pemilih Militan Gibran Rakabuming di Atas Achmad Purnomo

Kendati demikian, lanjut dia, karena Hadi Pranoto mengaku dirinya sedang tidak sehat, maka pemeriksan kepadanya pun urung dilakukan.

Pasalnya, dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) terdapat kewajiban penyidik untuk menanyakan seseorang terperiksa 'apakah dalam kondisi sehat jasmani dan rohani?'.

"Dengan alasan (Hadi Pranoto) sakit, akhirnya kita kasih waktu, silahkan," ucapnya.

Baca Juga: Terawan Agus Putranto Ajukan Anggaran Rp3,8 triliun untuk Uang Muka Vaksin Covid-19

Lebih lanjut, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pengacara Hadi Pranoto guna membuat penjadwalan ulang agenda pemeriksaan terlapor.  

"Kita tetap ikuti aturan yang ada. Tapi kita tetap berkoordinasi dengan pengacaranya untuk bisa menghadirkan yang bersangkutan secepatnya," tuntasnya. 

Sebagaimana diketahui bersama, pemeriksaan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) kepada Hadi Pranoto setelah sebelumnya terdapat laporan Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid.

Baca Juga: Erick Thohir Ungkap Batasan Usia yang Dapat Menggunakan Vaksin Covid-19

Adapun laporan itu bermula karena Muannas Alaidid menilai Hadi Pranoto pada saat berbicara dalam video yang diunggah kanal YouTube Erdian Aji Prihartanto atau Anji soal obat virus Covid-19 terindikasi memuat informasi bohong atau hoaks.

Laporan Muannas Alaidid itu tercatat dengan nomor laporan polisi: LP/4538/VII/Yan 2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 3 Agustus 2020, terkait tindak pidana bidang ITE dan atau menyebarkan berita bohong yang diatur dalam Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler