MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capres dan Cawapres, 2 Hakim Ini Beda Pendapat

16 Oktober 2023, 14:27 WIB
MK menolak permohonan PSI terkait uji materi batas usia Capres dan Cawapres /Youtube Mahkamah Konstitusi/

PR DEPOK - Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan hasil putusan terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada hari ini, Senin, 16 Oktober 2023 di Gedung MK RI, Jakarta.

Ketua MK Anwar Usman yang membacakan hasil putusan tersebut. Hasilnya, MK menolak permohonan uji materi aturan batas usia capres dan cawapres.

"MK Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar Usman seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: 3 Website untuk Cara Mudah Ubah File PDF menjadi Word

Meski demikian, ada perbedaan pendapat (dissenting opinion) atas putusan MK dari dua hakim konstitusi, yakni Suhartoyo dan M. Guntur Hamzah

Alasan Penolakan MK

Diketahui, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang mengajukan uji materi ke MK atas Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Baca Juga: Bingung Nyari Soto Enak? Ini Dia Rekomendasi 6 Soto Paling Enak di Cilacap

PSI juga memohon batas usia capres dan cawapres menjadi 35 tahun, sebagaimana yang pernah diatur dalam Pasal 5 huruf (o) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 dan Pasal 6 huruf (q) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Namun, MK berkesimpulan bahwa permohonan yang diajukan oleh PSI tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan beberapa hal yang dipertimbangkan oleh MK sehingga menolak permohonan ini.

Baca Juga: Profil Lengkap Travis Kelce, Pemain Sepak Bola yang Kini Diduga Menjalin Hubungan dengan Taylor Swift

MK menilai, berdasarkan 169 huruf (q) UU Pemilu tidak melanggar hak atas tidak melanggar hak atas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, dan hak atas pengakuan.

Selain itu, tidak melanggar jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta pengakuan yang sama di hadapan hukum, serta hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

"Oleh karena itu, dalil para pemohon (PSI) adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ujar Saldi Isra.

Baca Juga: 7 Warung Soto Lamongan di Yogyakarta yang Rasanya Gurih dan Menggetarkan Lidah

Sebanyak 1.992 aparat yang merupakan gabungan dari elemen TNI, Polri, dan Pemprov DKI Jakarta dikerahkan di kawasan MK selama pembacaan putusan berlangsung.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Tags

Terkini

Terpopuler