Dukung Keputusan Anies Baswedan, Pimpinan Muhammadiyah Serukan 5 poin Saat PSBB Total di DKI Jakarta

11 September 2020, 10:15 WIB
Logo Muhammadiyah.* /Dok. PP Muhammadiyah./

PR DEPOK - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan pernyataan yang mengejutkan bagi semua pihak.

Hal tersebut terkait diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Total yang mulai diterapkan pada Senin 14 September 2020 mendatang.

Anies Baswedan resmi menginjak rem darurat yang mencabut kebijakan PSBB transisi, serta mengembalikannya kepada kebijakan PSBB yang diperketat.

Baca Juga: Usai Dua Kali Vaksinasi, Relawan Uji Klinis Vaksin Sinovac Dinyatakan Positif Covid-19

Anies menyatakan keputusan itu diambil bagi Jakarta, karena tiga indikator yang sangat diperhatikan oleh Pemprov DKI Jakarta yakni tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi, dan ICU khusus Covd-19 dan tingkat kasus positif di Jakarta.

Berbagai reaksi pun datang menanggapi keputusan Anies Baswedan, salah satunya yakni Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra Arief Puyono yang menyatakan bahwa keputusan tersebut dinilai terlalu dini dan melangkahi presiden.

Bahkan Arief mengimbau agar Anies dicopot jabatannya dari Gubernur DKI Jakarta terkait dengan hal tersebut.

Sementara itu, dikabarkan lahirnya kebijakan tersebut dilatarbelakangi laporan angka kasus Covid-19 di DKI Jakarta yang melonjak tajam dalam beberapa hari terakhir dengan rincian 48.393 pasien terkonfirmasi positif, 36.383 dinyatakan sembuh, 1.317 lainnya meninggal dunia.

Baca Juga: Lagi, Sidang AIPA Gagal Raih Kata Sepakat Mengenai Isu Rohingya

Sementara itu, menyikapi pernyataan Anies Baswedan dan data kejadian Covid-19 di DKI Jakarta, Pimpinan Wilayah (PW) Muhammadiyah DKI Jakarta menyerukan lima poin saat penerapan PSBB total, mulai 14 September 2020.

Berbeda halnya dengan Waketum Partai Gerindra, Ketua PW Muhammadiyah Jakarta KH. M. Sun'an Miskan dalam keterangan persnya, di Jakarta pada Kamis 10 September 2020 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, dirinya menyatakan keputusan tersebut diambil untuk mendukung kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Sun'an Miskan mengimbau pada warga DKI khusunya warga persyarikatan Muhammadiyah untuk mentaati keputusan yang telah diambil oleh pemimpin daerah yakni Anies Baswedan.

"Diharapkan kepada warga masyarakat khususnya warga persyarikatan Muhammadiyah DKI Jakarta untuk melaksanakannya," kata Sun'an.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Kian Meningkat, Pemkot Bandung Akan Kaji Kembali Pemberlakuan PSBB

Lebih lanjut ia menyatakan bahwa lima poin seruan tersebut antara lain:

1. Mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, dan mengingatkan kepada orang di sekitar atau terdekat untuk turut mematuhi peraruran yang berlaku, sehingga dapat memutus penyebaran Covid-19.

2. Amal usaha Muhammadiyah khususnya bidang pendidikan sekolah dan kampus tetap mengimbau agar mematuhi dan melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang telah dilaksanakan akhir-akhir ini.

3. Tempat ibadah yakni masjid dan mushola milik Muhammadiyah, boleh digunakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Sementara tempat ibadah di zona merah dengan kasus tinggi, untuk sementara jangan digunakan.

Baca Juga: Umumkan Partai Baru Usai 'Keluar' dari PAN, Amien Rais: Semboyannya Lawan Kezaliman

4. Selama Jakarta dinyatakan dalam situasi darurat dan kembali ke PSBB ketat, maka Kantor PW Muhammadiyah DKI Jakarta ditutup. Koordinasi dan komunikasi dilakukan via telpon atau media daring.

5. Mengajak warga persyarikatan Muhammadiyah untuk tetap terus berdo'a mohon kepada Allah SWT agar wabah COVID-19 segera sirna dari wilayah Indonesia, sehingga masyarakat dapat hidup normal seperti sedia kala.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler