Memotret Surat Suara Saat Mencoblos Bisa Kena Sanksi, Ini Larangan yang Perlu Diperhatikan di TPS

30 Januari 2024, 14:20 WIB
Memotret atau mendokumentasikan surat suara di bilik suara ketika mencoblos pada 14 Februari 2024 bisa dikenakan sanksi yang berat.* /Antara Foto/Jessica Wuysang/

PR DEPOK - Memotret atau mendokumentasikan surat suara di bilik suara ketika mencoblos pada 14 Februari 2024 bisa dikenakan sanksi yang berat. Hal itu dikarenakan bertentangan dengan asas, prinsip dan tujuan Pemilu.

Larangan tersebut tercantum dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara.

Berdasarkan peraturannya, pemilih yang memotret Surat Suara sebagai bukti memilih Calon tertentu tidak dibenarkan. Hal itu sangat bertentangan dengan Ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum bahwa Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Ada beberapa hal dan larangan yang harus diperhatikan pemilih saat berada di Tempat Pemungutan Suara.

Baca Juga: Kontroversi Pernyataan Guntur Soekarno Soal ‘Gampang Ngapa-Ngapain Jokowi’ Jika Ganjar-Mahfud Menang

Saat menerima surat suara di Tempat Pemungutan Suara, Pemilih diharuskan mengecek terlebih dahulu kondisi surat suara untuk memastikan surat suara dalam keadaan baik atau belum tercoblos.

Saat di bilik suara, Pemilih diharuskan mencoblos dengan alat yang disediakan di bilik suara. Mencoblos dengan benda lain seperti rokok, pulpen atau benda lain untuk mencoblos surat suara tidak diperbolehkan. Selain itu, Pemilih dilarang merobek surat suara karena akan membuat surat suara menjadi tidak sah.

Saat mencoblos, Pemilih harus memperhatikan cara mencoblos surat suara. Hal ini agar hak pilih dapat tersalurkan dengan baik, dan surat suara dinyatakan sah oleh Panitia pada saat perhitungan suara.

Pemilih juga dilarang untuk membawa perangkat kamera atau alat komunikasi lainnya untuk memotret atau mendokumentasikan surat suara.

Baca Juga: 12 Link Twibbon Imlek 2024, Meriahkan Chinese New Year dengan Memposting Foto Terbaik di Media Sosial

Selain dalam Pasal 38 peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019, dalam pasal 42 juga terdapat larangan untuk Pemilih yang mendokumentasikan dalam bentuk foto maupun video saat mencoblos surat suara.

Selanjutnya, setelah mencoblos surat suara harus dilipat kembali seperti semula untuk dimasukan ke kotak suara sesuai dengan jenis pemilihannya.

Hal terakhir yang harus dilakukan oleh Pemilih setelah memilih yaitu dengan cara mencelupkan jari ke dalam tinta yang telah disediakan oleh panitia sebagai tanda atau ciri bahwa pemilih tersebut sudah menggunakan hak pilihnya. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali.

Selain itu, larangan yang harus diperhatikan pada saat pencoblosan yaitu melarang seluruh pihak menjanjikan atau memberikan uang atau materi kepada pemilih untuk mencoblos Calon tertentu. Larangan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 515 Tentang Pemilu.

Baca Juga: 9 Tempat Makan Bakso di Banjarsari dengan Rasa Mantul, Tersedia Bakso Urat dan Beranak, Cek Alamatnya!

“Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (Tiga Puluh Enam Juta Rupiah)”***

Editor: Tyas Siti Gantina

Tags

Terkini

Terpopuler