PR DEPOK - Menandai pada kalender, Pemilu 2024 akan segera dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang.
Diinformasikan oleh akun Instagram @kpu_ri bahwa dalam momen yang amat penting ini, masyarakat dipanggil untuk mempersiapkan diri dengan seksama, mengikuti serangkaian persyaratan yang esensial sebelum memasuki Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Mulai dari memastikan keberadaan dokumen yang tepat hingga mengetahui prosedur pencoblosan yang berlaku, setiap langkah persiapan memiliki peranan penting dalam menjamin partisipasi yang lancar dalam proses demokrasi ini.
Baca Juga: Viral! Aplikasi VCCP Scam Sudah Banyak Korbannya, Simak Tips agar Tidak Tergiur Investasi Bodong
Dokumen Apa Saja saat Dibawa Menuju TPS?
Pentingnya membawa dokumen yang sesuai tidak bisa dilebih-lebihkan. Dokumen-dokumen ini merupakan kunci untuk membuka pintu sebagai partisipasi Anda dalam pesta demokrasi 5 tahunan ini.
Penting untuk dicatat bahwa dokumen yang diperlukan bervariasi tergantung pada status pemilih dalam daftar pemilih, baik sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), atau Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Baca Juga: Google Resmi Rilis Gemini, Pesaing ChatGPT yang Rencananya Jadi Pusat Sistem Android
Membaca Daftar Pemilih, Membawa Dokumen yang Tepat
Membawa dokumen yang tepat, menandakan pentingnya memahami persyaratan khusus yang berlaku untuk setiap kategori pemilih. Setiap kelompok pemilih, mulai dari Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), hingga Daftar Pemilih Khusus (DPK), memiliki aturan dan persyaratan yang berbeda-beda.
Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap pemilih untuk memahami dengan cermat dokumen apa yang diperlukan sesuai dengan kategorinya sebelum mengunjungi Tempat Pemungutan Suara (TPS). Setiap kategori pemilih memiliki aturan dan persyaratan sendiri.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Mie Ayam dengan Porsi Jumbo di Surabaya, Rugi Nggak Coba!
Mari simak dengan cermat apa yang diperlukan, ini diantaranya:
1. Daftar Pemilih Tetap (DPT):
- KTP atau surat keterangan rekaman e-KTP dari Disdukcapil.
- Form Model C Pemberitahuan-KPU.
2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb):
- KTP atau surat keterangan rekaman e-KTP dari Disdukcapil.
- Model A-Surat Pindah Memilih.
Baca Juga: Shopee Mall Tawarkan Banyak Pilihan, Jangan Sampai Ketinggalan Dapatkan Keuntungan Awal Tahun
3. Daftar Pemilih Khusus (DPK):
- KTP atau surat keterangan rekaman e-KTP dari Disdukcapil.
Jadwal Pencoblosan yang Berbeda-Beda
Selain perbedaan dalam dokumen yang dibutuhkan, pemilih juga harus memperhatikan jadwal pencoblosan yang berbeda sesuai dengan kategorinya:
- DPT: Mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.
- DPTb: Mulai pukul 11.00 hingga 13.00 waktu setempat.
- DPK: Mulai pukul 12.00 hingga 13.00 waktu setempat.
Baca Juga: 10 Pantangan Saat Imlek yang Menjadi Tradisi Kepercayaan Etnis Tionghoa
Petunjuk Khusus untuk Setiap Kategori Pemilih
Tidak hanya itu, pemilih juga perlu memperhatikan instruksi khusus untuk kategori pemilih mereka:
- Terdaftar di DPT: Disarankan untuk hadir sesuai dengan saran waktu kehadiran dalam Form Model C Pemberitahuan.
- Terdaftar di DPTb: Diminta untuk hadir paling cepat pukul 11.00 waktu setempat.
- Tidak Terdaftar dalam DPT dan Masuk ke DPK: Datang pada jam terakhir, pukul 12.00-13.00 waktu setempat, dengan memperhatikan bahwa mereka akan dilayani sepanjang surat suara tersedia.
Baca Juga: 6 Daftar Tempat Wisata Terpopuler dan Hitz di Semarang yang Cocok Dikunjungi saat Liburan Panjang
Hak Pilih, Suara yang Berarti
Pemilih dari semua kategori akan mendapatkan kesempatan untuk menggunakan hak pilih mereka, menyuarakan pilihan mereka untuk Presiden, Wakil Presiden, DPD, DPR, dan DPRD di tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Dengan memastikan dokumen-dokumen yang tepat dibawa dan mengikuti jadwal pencoblosan yang ditentukan, setiap pemilih dapat memastikan bahwa suara mereka terdengar dan turut serta dalam proses demokrasi yang sangat penting ini.***