Simak Sejumlah Tahapan Pemilu Sebelum Hasilnya Ditetapkan

28 Februari 2024, 15:22 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024. /ANTARA

PR DEPOK - Masyarakat Indonesia telah melewati tahapan pemungutan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Saat ini, penetapan hasil pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi hal yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat. Sebelum penetapan hasil pemilu oleh KPU, terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui terlebih dahulu.

Setelah pemungutan suara pada 14 Februari 2024, berikut ini beberapa tahapan sebelum hasil pemilu 2024 ditetapkan secara nasional oleh KPU, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari akun Instagram Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI):

Alur Penetapan Hasil Pemilu

Baca Juga: Drakor Queen of Divorce Episode 9 Tayang Jam Berapa? Lihat Jadwal Tayang, Bocoran Cerita, dan Link Nonton

Secara umum, alur penetapan hasil pemilu yakni sebagai berikut:

1. Pemungutan suara

Tahapan ini telah berlangsung pada 14 Februari 2024.

2. Penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS)

Tahapan ini telah berlangsung pada 14–15 Februari 2024.

3. Rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara

Rekapitulasi ada di tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi, dan nasional. Pelaksanaannya tergantung tingkatan wilayah dan berlangsung pada 15 Februari–20 Maret 2024.

4. Perselisihan hasil pemilu

Dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilu, permohonan diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: 9 Daftar Rekomendasi Ayam Goreng di Sangatta, Dijamin Lezat dan Enak

Rekapitulasi Tingkat TPS–Kecamatan

Rekapitulasi tingkat TPS–kecamatan tahapannya adalah sebagai berikut:

  • Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) langsung melaksanakan penghitungan suara setelah pemungutan suara selesai.
  • KPPS menyampaikan hasil penghitungan suara kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS).
  • PPS menerima kotak suara dan formulir C-Hasil Salinan dari KPPS untuk kemudian diteruskan kepada PPK.
  • PPK melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di kecamatan wilayah kerjanya. Selanjutnya PPK wajib menyerahkan kotak suara dan kotak rekapitulasi tersegel ke KPU kabupaten/kota.

Rekapitulasi Tingkat Kabupaten/Kota

Rekapitulasi tingkat kabupaten/kota tahapannya adalah sebagai berikut:

  • KPU kabupaten/kota menerima kotak suara dan membuat berita acara penerimaan rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh PPK.
  • KPU kabupaten/kota melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu yang terdiri dari presiden dan wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota di seluruh kecamatan dalam wilayah kerjanya.
  • KPU kabupaten/kota menetapkan hasil pemilu anggota DPRD kabupaten/kota.

Baca Juga: Link Nonton Persik Kediri vs Barito Putera Indosiar Gratis, Live Sore Ini Kualitas HD

Rekapitulasi Tingkat Provinsi

  • KPU kabupaten/kota menyerahkan form Hasil kepada KPU provinsi. Selanjutnya KPU provinsi menerima masing-masing sampul kertas tersegel dari KPU kabupaten/kota.
  • KPU provinsi melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara seluruh kabupaten/kota di provinsi dalam wilayah kerjanya, yang terdiri dari presiden dan wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD provinsi.
  • KPU provinsi menetapkan hasil pemilu anggota DPRD provinsi.

Rekapitulasi Tingkat Nasional

  • KPU provinsi menyerahkan form Hasil penghitungan kepada KPU. Selanjutnya KPU menerima sampul kertas tersegel dari KPU provinsi.
  • KPU melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara seluruh provinsi yang terdiri dari pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, dan anggota DPD.
  • KPU menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara secara nasional.

Baca Juga: H2H dan Prediksi Pertandingan Persik vs Barito Putera di BRI Liga 1 Sore Ini

Itulah sejumlah tahapan pemilu setelah dilakukan proses pemungutan suara. Setelah KPU menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, agenda selanjutnya adalah:

  • Pengucapan sumpah/janji DPRD kabupaten/kota, disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota
  • Pengucapan sumpah/janji DPRD provinsi, disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi
  • Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD pada 1 Oktober 2024
  • Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2024

***

Editor: Linda Agnesia

Tags

Terkini

Terpopuler