MK Mulai RPH Usai Sidang, Kapan Putusan PHPU Pilpres 2024 Diumumkan?

6 April 2024, 15:15 WIB
Sidang sengketa Pilpres di MK /

PR DEPOK - Setelah sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 selesai, Mahkamah Konstitusi (MK) memulai rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada hari ini, Sabtu, 6 April 2024.

Tujuan RPH ini untuk menentukan putusan dari seluruh proses PHPU.

"Besok MK mulai menggelar RPH karena ada PHPU Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 juga," ujar Hakim MK Enny Nurbaningsih di Gedung MK, Jakarta, Jumat, 5 April 2024 malam seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Ternyata Bayar Qadha dan Fidyah Karena Batal Puasa Ramadhan Hanya untuk Orang-Orang Ini!

Apa itu RPH?

Dalam RPH, seluruh hakim konstitusi akan menyampaikan pandangan masing-masing mengenai seluruh rangkaian PHPU, termasuk apabila ada pihak yang menyampaikan kesimpulan.

Selama proses RPH berlangsung, MK mempersilakan pihak yang ingin menyampaikan kesimpulan dalam bagian penanganan PHPU Pilpres 2024.

Baca Juga: Cek Harga Emas Antam Hari Ini, 6 April 2024 Melonjak Capai Rp20.000 per Gram!

"Kami dari majelis hakim sepakat, sekiranya ada hal-hal yang masih mau diserahkan, bisa diakomodasi melalui kesimpulan walau sidang sudah berakhir," kata Ketua MK Suhartoyo pada akhir sidang.

Batas waktu penyampaian kesimpulan hingga 16 April 2024 pukul 16.00 WIB agar pihak-pihak terkait bisa menyiapkan kesimpulan.

Apa itu Tahapan Penyampaian Kesimpulan?

Baca Juga: Kesaksian Mensos Risma di Sidang Sengketa Pilpres 2024 Soal Bansos Beras: Bukan Kewenangan Kemensos

Ketua MK menegaskan, tahapan penyampaian kesimpulan dalam persidangan PHPU Pilpres sebelumnya tidak diwajibkan. Tetapi, dalam perkara PHPU Pilpres 2024 banyak dinamika yang berbeda sehingga MK mengakomodasi penyampaian hal-hal yang bersifat krusial dan melengkapi berkas dalam tahapan tersebut.

Pada tahap penyampaian kesimpulan, pihak-pihak terkait dapat memberikan respons atas keterangan 4 menteri dan DKPP yang sudah memberi kesaksian. Pasalnya, MK tidak akan memanggil mereka lagi.

Keempat menteri yang dimaksud, yaitu Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 66 Sudah Dibuka atau Belum? Simak Infonya di Sini

Hakim MK Enny Nurbaningsih menjelaskan, tahapan penyampaian kesimpulan untuk memberikan kesimpulan tentang tahapan-tahapan persidangan dan bukan wadah bagi pemohon mempertegas isi permohonannya.

Tahapan ini terbuka bagi para pihak yang bersedia memberikan kesimpulannya, namun tidak diwajibkan.

"Ini kesempatan baru dan khusus di PHPU Pilpres. Itu hak buat mereka. Kalau mereka merasa tidak mau, tidak apa-apa," ujarnya.

Setelah seluruh proses tersebut berlangsung, MK akan mengumumkan putusan atau ketetapan seluruh proses PHPU Pilpres 2024 pada 22 April 2024.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler