Berseteru dengan KPK, Gerah: MA Harus Buktikan Jika Tak Punya Kewenangan Potong Hukuman Terpidana

HM
2 Oktober 2020, 20:47 WIB
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum pada sidang kasus korupsi beberapa waktu lalu.* /Istimewa

PR DEPOK - Perselisihan antara Mahkamah Agung (MA) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengurangan hukuman bagi koruptor semakin membuat rakyat bingung.

Tak sedikit pihak yang menilai, MA dan KPK keduanya semakin mempertontonkan dominasi kekuasaannya masing-masing.

Terkait hal tersebut, Ketua Gerakan Reformasi Hukum (Gerah), Zulfikri Zein Lubis menanggapi putusan MA yang mengurangi hukuman narapidana kasus korupsi Anas Urbaningrum melalui Peninjauan Kembali (PK).

Baca Juga: Kemenkes Resmi Tetapkan Tarif Maksimal Tes PCR Sebesar 900 Ribu Berdasarkan Pertimbangan Berikut

“Kalau memang upaya memotong dan menambah hukuman seseorang itu tabu, kenapa tidak direvisi saja UU MA? Lakukan perubahan agar dalam UU MA disebutkan bahwa MA hanya berhak menguatkan putusan hukum sebelum nya bagi seorang terpidana," kata Zulfikri dalam keterangan resminya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Lebih lanjut, ia meminta pihak MA untuk mencantumkan bahwa tidak memiliki kewenangan untuk memotong hukuman ataupun membebaskan seorang terpidana.

“Dengan kata lain lembaga MA bukanlah benteng terakhir bagi pencari keadilan. Namun merupakan tempat untuk menambah hukuman bagi seorang terpidana,” ujar Zulfikri melanjutkan.

Zulfikri menilai, adanya rivalitas putusan antara MA dan KPK menunjukan bahwa di Indonesia sedang mempertontonkan drama satu babak dengan tema mendegradasi kewibawaan MA sebagai tempat mencari keadilan.

Baca Juga: Tiongkok Klaim Muslim Uighur Tewas di Kamp Xinjiang Sejak 2017, sang Putri Korban Menyangkalnya

Bahkan opini yang dibentuk sepertinya ingin menunjukkan bahwa KPK lah satu satunya lembaga penegak hukum yang paling superior secara de facto, mengalahkan superioritas MA yang telah ditetapkan oleh negara secara de jure sebagai benteng terakhir penegakan keadilan.

"Cara berfikir seperti itu membuat seolah-olah sah saja bila KPK menabrak putusan MA meskipun itu harus mengintervensi independensi MA sebagai lembaga tinggi negara," ucapnya.

Sebelumnya, pelaksana tugas juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengaku prihatin terhadap beberapa putusan MA yang justru memotong hukuman para koruptor melalui mekanisme peninjauan kembali (PK).

Ali mengungkap, KPK telah mencatat ada 20 koruptor yang menerima pengurangan hukuman dari MA melalui putusan PK sepanjang 2019-2020 dan sebanyak 38 perkara yang ditangani KPK sedang dalam tahap pengajuan PK.

Baca Juga: Buruh Rencanakan Mogok Nasional Protes RUU Cipta Kerja, Gatot Nurmantyo: KAMI Mendukung

"Sejak awal fenomena ini muncul, KPK sudah menaruh perhatian sekaligus keprihatinan terhadap beberapa putusan PK Mahkamah Agung yang trend nya menurunkan pemidanaan bagi para koruptor," ujarnya.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler