Warganet Wacanakan Pindah Kewarganegaraan Usai Disahkannya UU Cipta Kerja, Ini Kata Ketua DPP PAN

7 Oktober 2020, 13:37 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay. /Dok. DPR RI./

PR DEPOK – Usai disahkannya RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law oleh DPR RI, warganet ramai membicarakan wacana pindah negara.

Diketahui, tidak sedikit warganet yang merasa kecewa dengan pengesahan RUU Cipta Kerja yang kini telah menjadi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Hal itu karena, UU Cipta Kerja dianggap merugikan kaum buruh dan pekerja dan hanya memberikan keuntungan kepada pihak pengusaha.

Baca Juga: Kecewa Atas Pengesahan Ciptaker, Pakar: Jadi Momentum Berpindahnya Dukungan ke Parpol Non-Pemerintah

Kekecewaan tersebut diluapkan dalam berbagai media sosial dengan mewacanakan soal pindah kewarganegaraan.

Sementara itu, Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay turut mengomentari wacana soal pindah negara yang banyak dibicarakan di media sosial.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI, Rabu 7 Oktober 2020, Saleh Partaonan menilai bahwa wacana pindah kewarganegaraan merupakan reaksi spontan.

Apabila disikapi secara serius, menurutnya, pindah negara tidak semudah membalikan telapak tangan.

Baca Juga: Ramai Soal Isu Ganti Kewarganegaraan, DPR: Orang Ga Mampu Ga Bakalan Pindah

Lantaran, kata dia, banyak rangkaian mekanisme yang harus ditempuh bagi yang hendak pindah kewarganegaraan.

Selain itu, dirinya juga menyebut bahwa pindah negara tidak dapat menjamin kesenangan dan kebahagiaan yang diharapkan masyarakat.

“Ini respons yang keluar secara spontanitas aja, karena tidak mudah pindah warga negara, banyak proteksi. Lagi pula di sana belum tentu senang dan bahagia. Tapi ini jadi bahan renungan saja,” kata Saleh Partaonan.

Selain mengomentari wacana tersebut, Saleh Partaonan meminta para buruh dan pekerja untuk mempelajari UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Kesal dengan UU Ciptaker, Sejumlah Warganet Ingin Pindah Kewarganegaraan, Berikut Syarat dan Caranya

Apabila tidak puas, lanjutnya, dirinya mempersilahkan para buruh dan pekerja untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi.

Anggota Komisi IX DPR RI itu menyadari banyak pihak yang tidak puas dengan pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU.

Menurutnya, hal itu disebabkan lantaran tidak semua aspirasi masyarakat dapat ditampung dalam UU Cipta Kerja.

“Tentu tidak semua aspirasi bisa semuanya diakomodir dan karena itu jika ada klausul-klausul pada pasal-pasal UU tersebut yang dinilai bertentangan dengan hak konstitusional warga negara itu bisa digugat di Mahkamah Konstitusi,” kata Saleh Partaonan mengakhiri.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler