Investor Global Prihatin dan Penolakan Semakin Meluas, MPR Minta Pemerintah Evaluasi RUU Ciptaker

7 Oktober 2020, 13:51 WIB
Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan.* /Instagram @syarief.hasan./

PR DEPOK - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (Waketu MPR) RI, Syarief Hasan, meminta kepada pemerintah untuk melakukan evaluasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

Hal tersebut harus disegerakan karena semakin meluasnya penolakan dari buruh, mahasiswa, dan elemen masyarakat lainnya. Terlebih lagi respons negatif dari investor global terkait RUU yang telah disetujui DPR pada Senin, 5 Oktober 2020.

Dengan adanya hal tersebut, kata Syarief, harusnya bisa dijadikan pertimbangan pemerintah untuk menunda dan mengevaluasi RUU Cipta Kerja tersebut.

Baca Juga: Warganet Wacanakan Pindah Kewarganegaraan Usai Disahkannya UU Cipta Kerja, Ini Kata Ketua DPP PAN

"Jangan hanya mempertimbangkan korporasi besar, tetapi juga lindungi rakyat dan lingkungan untuk anak cucu kita yang akan datang," ungkap Syarief, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Rabu, 7 Oktober 2020.

Syarief menyoroti alasan pemerintah dan beberapa fraksi di DPR RI yang menyetujui RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law menjadi UU.

Menurutnya, hal ini perlu diperhatikan karena tidak hanya rakyat dan buruh yang menolak tetapi berbagai lembaga investor global pun menyatakan keprihatinannya.

Dilaporkan, ada 35 investor global yang mengungkapkan keprihatinan mereka lewat sebuah surat terbuka yang ditujukan kepada Pemerintah Indonesia.

Baca Juga: Ramai Soal Isu Ganti Kewarganegaraan, DPR: Orang Ga Mampu Ga Bakalan Pindah

Sebanyak 35 investor yang prihatin tersebut merupakan investor yang mengelola dana hingga US$ 4,1 triliun di dalamnya. Terdapat lembaga investasi Aviva Investors, Robeco, Legal & General Investment Management, Church of England Pensions Board, hingga Sumitomo Mitsui Trust Asset Management yang telah mendunia.

Syarief melihat keprihatinan para investor global dengan potensi negatif dari RUU Cipta Kerja menunjukkan bahwa pemerintah kurang memahami tentang iklim investasi di Indonesia.

"Selama ini pemerintah selalu mengatasnamakan investasi untuk mengesahkan RUU Cipta Kerja, padahal investor global juga telah menolak. Jadi, UU Cipta Kerja ini diperuntukkan kepada siapa," kata Syarief.

Dia menegaskan, apabila RUU Cipta Kerja yang disetujui dengan cara tidak benar, maka akan menimbulkan polemik baru yang kontra produktif dengan langkah pemerintah dalam upaya menanggulangi dampak kesehatan dan ekonomi akibat pandemi COVID-19.

Baca Juga: Kontrak dengan Borussia Dortmund Habis, Mario Gotze Resmi Berlabuh ke PSV Eindhoven

Pemerintah disarankan agar bisa lebih bijak dalam melihat persoalan RUU Cipta Kerja. Dapat dilihat kondisi saat ini, demonstrasi terjadi dimana-mana dan pemerintah belum mampu mengatasinya.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler