Soal Penangkapan 8 Tokoh KAMI, Polisi Temukan Seruan Penjarahan seperti Tahun 1998 di Grup WhatsApp

15 Oktober 2020, 19:27 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen, Argo Yuwono saat menggelar konfrensi pers terkait penangkapan 8 anggota KAMI.* /Dok. PMJ News./

PR DEPOK - Kepolisian menggelar konferensi pers terkait penangkapan 8 anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).

Keempat tersangka telah ditetapkan sebagai dalang dari kerusuhan aksi demonstrasi tolak UU Cipta Kerja pada Kamis, 8 Oktober 2020 lalu.

Dalam jumpa pers tersebut, terungkap peran tersangka JG yang merupakan anggota KAMI Medan bertugas menghadirkan wacana untuk membuat kerusuhan seperti tahun 1998 di grup WhatsApp KAMI Medan.

Baca Juga: Apple Rilis iPhone 12 Tanpa Alat Pengisi Daya, Xiaomi Sindir dengan Cuplikan Video di Twitter

“Tersangka JG dalam grup WhatsApp tadi menyampaikan ‘batu kena satu orang, bom molotov bisa kebakar 10 orang, dan bensin bisa berceceran’ dan sebagainya,” tutur Kepala Divisi Humas Polri Irjen, Argo Yuwono pada Kamis, 15 Oktober 2020, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ.

Argo juga mengungkapkan bahwa ada yang menyampaikan ‘buat skenario seperti 98, penjarahan toko Tiongkok dan rumah-rumahnya’.

Lebih lanjut Argo menambahkan, ada juga juga yang menyampaikan ‘preman diikutkan untuk menjarah’.

Tersangka JG ditangkap pada Sabtu, 10 Oktober 2020 oleh Polda Sumut. Dari JG, Polri mengamankan barang bukti seperti bom molotov.

Baca Juga: Akui Pesangon Diturunkan di UU Ciptaker, Menaker: Hanya 7 Persen Perusahaan yang Mampu Mengikuti

“Sudah kita jadikan barang bukti (molotov). Kata-katanya seperti itu, makanya kita mendapatkan bom molotovnya ini,” ucap Argo sambil menunjukkan barang bukti.

Argo juga menerangkan, bom molotov yang disiapkan tersebut untuk melempar fasilitas umum. Hasil dari ledakan tersebut berupa mobil yang menjadi sasaran.

Berikut urutan penangkapan kedelapan petinggi-anggota KAMI:

Jumat (9/10/2020)

1. Ketua KAMI Medan Khairi Amri di Medan oleh Polda Sumut

Sabtu (10/10/2020)

1. Inisial JG oleh Polda Sumut

Baca Juga: Soal Pelajar Ikut Demo UU Ciptaker, Anies Baswedan: Jangan Dikeluarkan dari Sekolah, Sudah Tak Zaman

2. Inisial NZ oleh Polda Sumut

3. Inisial KA di Tangerang Selatan oleh Bareskrim Polri

Senin (12/10/2020)

1. Deklarator KAMI, Anton Permana, di Rawamangun, Jaktim, oleh Bareskrim Polri, pukul 00.00-02.00 WIB

2. Inisial WRP oleh Polda Sumut

Selasa (13/10/2020)

Baca Juga: Demi Hindari Hoaks, Khofifah Ingin Libatkan Mahasiswa dan Buruh Masuk ke Tim Sosialisasi UU Ciptaker

1. Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan di Depok oleh Bareskrim Polri, pukul 04.00 WIB

2. Inisial JH oleh Bareskrim Polri di Cipete, Jaksel, oleh Bareskrim Polri, pukul 05.00 WIB.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler