Siap-siap, Warga Jakarta yang Bandel Menolak Tes dan Vaksin Covid-19 Akan Dikenakan Denda Rp5 Juta

19 Oktober 2020, 23:27 WIB
Ilustrasi tes pemeriksaan Covid-19.* /Antara./

PR DEPOK - Sejak penyebaran pandemi Covid-19 kian tak terkendali, pemerintah pusat terus gencar lakukan pemeriksaan tes Covid-19.

Namun, tak sedikit masyarakat menolak dan menghindari tes pemeriksaan tersebut dengan sejumlah alasan.

Adapun alasan masyarakat di antaranya, takut tertular dengan pasien lain saat melakukan tes hingga takut dinyatakan positif Covid-19.

Baca Juga: Perusahaan Konstruksi Tolak Pelamar Muslim karena Dianggap Akan Merepotkan Soal Makan dan Ibadah

Hal tersebut dilaporkan banyak terjadi di wilayah DKI Jakarta yang hingga kini menjadi kota tertinggi di Indonesia dalam hal kasus positif Covid-19.

Terkait banyaknya masyarakat yang menolak lakukan tes pemeriksaan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) telah meresmikan Rancangan Peraturan Daerah tentang penanggulangan Covid-19.

Berdasarkan kabar yang dihimpun, peresmian Rancangan Peraturan Daerah tersebut dilakukan dalam rapat paripurna, Senin 19 Oktober 2020.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, dalam aturan tersebut terdapat aturan sanksi berupa denda sebesar Rp5 juta kepada warga yang menolak melakukan tes usap (swab test) dan tes cepat (rapid test) juga vaksin Covid-19.

Baca Juga: Siap Menutup Seluruh Bisnisnya di Indonesia, Ini Alasan Maskapai Air Asia X

Aturan sanksi berupa denda nominal uang tersebut tertuang dalam Pasal 29 Perda Penanggulangan Covid-19.

"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau Tes Cepat Molekuler, dan atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5 juta,” bunyi Pasal 29 Perda Penanggulangan Covid-19.

Lebih lanjut, perda itu pun memuat aturan baru bagi warga yang menolak melakukan vaksin Covid-19.

Disebutkan, bagi warga yang menolak untuk divaksin Covid-19 atau diobati juga bisa dikenakan sanksi denda administratif maksimal Rp5 juta.

Baca Juga: Sebutkan Salah Satu Penerima Vaksin Covid-19, Wiku: Orang Sehat dan Belum Pernah Terinfeksi

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 30 Perda Penanggulangan Covid-19.

"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5 juta," bunyi Pasal 30 Perda Penanggulangan Covid-19.

Diberitakan sebelumnya, Perda Penanggulangan Covid-19 itu disusun lantaran DKI Jakarta mengalami keadaan luar biasa dan berstatus darurat wabah Covid-19.

Perda dibentuk agar aturan mengenai penanggulangan Covid-19 di Jakarta memiliki aturan yang lebih kuat dan lebih lengkap daripada dua Peraturan Gubernur (Pergub) sebelumnya yang menjadi payung hukum penanganan Covid-19 di Jakarta.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler