PB IDI Imbau Menkes Terawan Agus Putranto tak Tergesa-gesa Soal Proses Vaksinasi Covid-19

22 Oktober 2020, 19:48 WIB
Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Terawan Agus Putranto.* /PR/Amir Faisol./

PR DEPOK - Saat ini Indonesia tengah berfokus pada permasalahan vaksinasi Covid-19 yang akan disebarkan kepada masyarakat luas.

Terkait proses vaksinasi Covid-19, PB IDI mengimbau Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto untuk tidak tergesa-gesa.

Hal tersebut diungkapkan pihak IDI dalam sebuah surat yang ditandatangani Ketua Umum PB IDI, dr. Daeng M Faqih.

Baca Juga: PJJ Didominasi Tugas yang Menumpuk, Disdik Bandung Sebut Siswa Merasa Bosan

Dalam surat yang disampaikan humas PB IDI Halik Malik, PB IDI mengatakan ada syarat mutlak yang harus dipenuhi dalam pemilihan vaksin.

Pada surat yang diunggah melalui akun Twitter IDI pada Kamis, 22 Oktober 2020, dinyatakan bahwa tenaga kesehatan menjadi kelompok pertama yang akan disuntik pada November mendatang.

“Perlu diadakan persiapan yang baik dalam hal pemilihan jenis vaksin yang akan disediakan, serta persiapan terkait pelaksanaannya. Hal ini sesuai dengan instruksi Presiden agar program vaksinasi ini jangan dilakukan dan dimulai dengan tergesa-gesa,” kata PB IDI dalam surat tertanggal 21 Oktober 2020, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI.

Pihak BPOM juga telah menyatakan bahwa syarat mutlak vaksin sebelum didistribusikan ke masyarakat yakni efektivitas, imunogenitas, dan keamanannya.

Baca Juga: Meningkatnya Islamofobia di Prancis, Dua Wanita Muslim Ditikam di Menara Eiffel

Sejumlah syarat tersebut harus dibuktikan dengan hasil yang baik melalui uji klinik fase III yang dipublikasikan.

Kini uji klinis fase III menyebutkan salah satu kandidat vaksin, yakni Sinovac yang masih diuji klinis di sejumlah negara, yakni Brasil, Bangladesh, Chile, dan Indonesia.

Sementara itu, uji klinis fase III di Indonesia baru dimulai pada Agustus, dan direncanakan akan selesai pada Januari 2021.

“Dilihat dari data yang ada, kini uji coba vaksinasi Sinovac di Brazil telah selesai dilakukan terhadap 9.000 relawan. Namun, hasilnya baru akan dikeluarkan setelah selesai dilakukan vaksinasi pada 15.000 relawan,” ucap PB IDI.

Baca Juga: Dari BSU Pekerja hingga Subsidi Listrik, 8 Bansos Pemerintah demi Bantu Warga Terdampak Covid-19

Di samping itu, PB IDI juga mengatakan dalam situasi pandemi ini, WHO memang memperbolehkan pembuatan dan penyediaan vaksin.

Prosesnya dapat dilakukan melalui proses Emergency Use Authorization (EUA) untuk vaksin Covid-19 kepada lembaga yang memiliki otoritas. Di Indonesia sendiri ada BPOM.

“Dalam menentukan hal ini, PB IDI meyakini bahwa BPOM tentu juga akan memperhatikan keamanan, efektivitas, dan imunogenitas suatu vaksin, termasuk jika terpaksa menggunakan skema EUA. Kami yakin bahwa BPOM akan menjaga kemandirian dan profesionalismenya,” kata PB IDI.

Menurut IDI, rekomendasi dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan Strategic Advisory Group of Experts on Immunization of The World Health Organization (SAGE WHO) juga perlu diperhatikan dalam program vaksinasi.

Baca Juga: KSPI Tantang Ajukan Legislative Review Soal UU Cipta Kerja, PKS: Demi Kebaikan Bangsa Kami Siap

“Pelaksanaan program vaksinasi memerlukan persiapan yang baik dan komprehensif,” ujar PB IDI.

Pihak PB IDI juga menyarankan Kemenkes untuk memperhatikan beberapa hal dalam persiapan terkait pengadaan vaksin.

“Termasuk penyusunan pedoman-pedoman terkait vaksinasi oleh perhimpunan profesi, pelatihan petugas vaksin, sosialisasi bagi seluruh masyarakat, dan membangun jejaring untuk penanganan efek samping imunisasi,” ucap PB IDI.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler