Usai Bank Dunia, UU Cipta Kerja yang Dicetuskan Pemerintah Dapat Dukungan dari Negara Donald Trump

24 Oktober 2020, 06:00 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam pertemuan dengan CEO United States International Development Finance Corporation (IDFC) Adam Boehler di Jakarta, Jumat 23 Oktober 2020.* /Kemenko Kemaritiman dan Investasi/

PR DEPOK - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Luhut Binsar Pandjaitan menerima Chief Executive Officer (CEO) United States International Development Finance Corporation (IDFC) Adam Boehler, Jumat 23 Oktober 2020.

Adapun pertemuan tersebut dilaporkan guna membahas peluang investasi di Soverign Wealth Fund (SWF) atau Lembaga Pengelola Investasi (LPI) Indonesia yang akan dibentuk setelah adanya peraturan pemerintah turunan dari UU Cipta Kerja.

Dilaporkan dalam pertemuan itu, Adam Boehler didampingi oleh Duta Besar Amerika Serikat atau Dubes AS untuk Indonesia Sung Yong Kim.

Baca Juga: Usul Tim Pemburu Harun Masiku Dibubarkan, ICW: KPK Bukan Tidak Bisa, Tapi Enggan Meringkusnya

Dalam kesempatan pertemuan tersebut, Adam Boehler disebutkan menyambut hangat UU Cipta Kerja yang dicetuskan Pemerintahan Presiden Joko Widodo.

"Kami optimis terhadap UU Cipta Kerja, yang kami lihat sebagai sebuah terobosan dalam memperbaiki iklim berinvestasi di Indonesia," ucap Adam Boehler, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Warta Ekonomi artikel berjudul "Lagi, Pemerintah Dapat Dukungan Soal UU Cipta Kerja! Kali Ini dari Negaranya Trump".

Sementara itu, Luhut Binsar Pandjaitan memberikan penjelasan bahwa salah satu semangat dari UU Cipta Kerja adalah perbaikan iklim berinvestasi dan berusaha di Indonesia dengan tetap mengutamakan perlindungan lingkungan hidup dan kepastian perlindungan tenaga kerja.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa transparansi perizinan juga akan semakin jelas dengan adanyan Online Single Submission (OSS).

Baca Juga: Dimakamkan Dekat Posko Pemenangan PDIP, Teguh Prakosa Akui Baru Gelar Kampanye di Rumah Suami Yulia

"Kelestarian lingkungan merupakan bagian integral dari perizinan berbasis risiko. Untuk bisnis berisiko, AMDAL harus diterbitkan sebelum izin usaha, yang diperlukan untuk memulai operasi bisnis," ucapnya.

Perizinan berbasis risiko, dikatakan Luhut Binsar Pandjaitan, meningkatkan kemudahan berbisnis dengan tetap menjaga lingkungan.

Sebelumnya diberitakan, Bank Dunia pun memberikan dukungannya dengan adanya UU Cipta Kerja yang disahkan DPR RI pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu.

Bank Dunia menilai bahwa UU Cipta Kerja berpotensi mendorong pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang mengalami penurunan akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Bansos PKH Diperpanjang hingga 2021 dengan Kuota 10 Juta PKM, Berikut Syarat dan Cara Mendaftarnya

Bahkan dengan adanya UU Cipta Kerja ini, Bank Dunia menyebutkan dapat mendukung Indonesia untuk menjadi lebih kompetitif di dunia global.

PEN dapat terealisasi melalui UU Cipta Kerja, disebutkan Bank Dunia, karena kebijakan tersebut menghapus berbagai pembatasan besar pada investasi.

Dengan penghapusan batas-batas tersebut, hal ini memberikan sinyal bahwa Indonesia dinilai terbuka untuk bisnis.***(Annisa Nurfitriyani/Warta Ekonomi)

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Warta Ekonomi

Tags

Terkini

Terpopuler