Tak Hanya Berorasi, Demo Buruh Hari ini Juga Ajukan Uji Formil dan Materi UU Cipta Kerja ke MK

2 November 2020, 09:31 WIB
Ilustrasi demonstrasi menolak Omnibus Law. /Antara

PR DEPOK - Aksi unjuk rasa besar-besaran akan kembali digelar oleh kelompok buruh pada hari ini Senin, 2 November 2020.

Aksi unjuk rasa kali ini akan digelar serentak di jumlah wilayah di Indonesia oleh kelompok buruh yang tergabung dalam 32 konfederasi dan federasi serikat buruh.

Kelompok buruh dikabarkan akan melakukan aksi unjuk rasa masih dengan agenda yang sama, yakni menuntut penolakan pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Kota Depok Senin 2 November 2020, Mulai Pukul 10.00 hingga 16.00 WIB

Selain itu dikabarkan pula kelompok buruh juga akan menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2021.

Berdasarkan kabar yang dihimpun Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI, selain di Jakarta, aksi unjuk rasa rencananya akan dilakukan di sejumlah wilayah, seperti Yogyakarta, Banda Aceh, Medan, Deli Serdang, Batam, Bintan.

Kemudian Pekanbaru, Jambi, Bengkulu, Lampung, Makassar, Gorontalo, Bitung, Kendari, Morowali, Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Lombok, Ambon, Papua, dan sebagainya.

Terkait dengan unjuk rasa hari ini, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, memberikan pernyataan bahwa dalam aksi unjuk rasa kali ini, kelompok buruh akan lebih terorganisir serta menghindari berbagai tindakan yang melanggar aturan.

Baca Juga: Biaya Umrah Mendadak Melonjak Tajam, Jumlah Jemaah Tahun 2020 Menurun Cukup Drastis

"Aksi KSPI dan 32 federasi lainnya ini adalah non-violence (antikekerasan), terukur, terarah, dan konstitusional. Aksi ini dilakukan secara damai, tertib, dan menghindari anarkis," ujar Said Iqbal.

Untuk wilayah Jakarta, dikabarkan aksi unjuk rasa akan dipusatkan di Istana Merdeka dan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Serta titik kumpul kelompok buruh rencananya berada di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, pada pukul 10.30 WIB.

"Tuntutan yang akan disuarakan adalah batalkan omnibus law UU Cipta Kerja dan menuntut agar upah minimum tahun 2021 (UMP, UMK, UMSP, dan UMSK) tetap naik," ungkap Said Iqbal.

Said Iqbal menegaskan, unjuk rasa kali ini tidak hanya sekadar demontrasi atau orasi penyampaian pendapat. Pihaknya juga akan melakukan pengajuan permohonan uji formil dan materi UU Cipta Kerja ke MK.

Baca Juga: Buat Sepatu untuk 'Injak' Emmanuel Macron, Perajin Samakan Presiden Prancis dengan Kotoran dan Debu

"Apabila nomor UU Cipta Kerja belum ada saat penyerahan berkas permohonan, maka yang akan dilakukan hanya bersifat konsultasi ke MK," ungkap Said Iqbal.

Said Iqbal menambahkan, meski nomor UU Cipta kerja belum keluar, aksi unjuk rasa akan tetap digelar.

Dia juga menyebutkan, aksi unjuk rasa hari ini akan diikuti oleh buruh dari berbagai daerah seperti Jabodetabek, Serang Cilegon, Kendal, Jepara, Surabaya. Mojokerto, Pasuruan, Sidoarjo, hingga Gresik.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler