Teriakkan 'Kami Bersamamu Habib Rizieq Shihab', Anggota TNI Disanksi Atas Tindakan Menentang Hukum

11 November 2020, 20:53 WIB
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (tengah). /ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/

PR DEPOK – Kepulangan Habib Rizieq Shihab masih hangat diperbincangkan oleh publik lantaran besarnya antusias masyarakat dalam menyambut pendiri Front Pembela Islam (FPI) ini. Tak terkecuali dari seorang anggota TNI yang turut antusias atas kedatangannya ini.

Namun, antusias anggota TNI ini justru terancam mendapatkan sanksi karena dinilai telah melanggar hukum.

Seperti diketahui, belum lama ini beredar video yang menunjukkan sekelompok anggota TNI tengah dalam perjalanan menggunakan truk TNI. Salah satu di antara mereka, yakni Kopda Asyari Tri Yudha, anggota Kompi A Yonzikon 11 Kodam Jaya, terdengar meneriakkan kalimat “Kami bersamamu Habib Rizieq Shihab”.

Baca Juga: Kunjungi Habib Rizieq, Amien Rais Disebut Melobi Pendiri FPI untuk Gabung dengan Partai Ummat

Atas tindakan ini, Kapendam Jaya Kolonel Inf Refki Efriandana Edwar menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi terhadap Asyari Tri Yudha. Hal ini lantaran anggota TNI itu dianggap telah bertentangan dengan hukum, yakni Pasal 8 huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 terkait Hukum Disiplin Militer.

“Segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan yang tidak sesuai dengan tata tertib militer dan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan pidana yang sedemikian ringan sifatnya,” demikian bunyi Pasal tersebut, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI.

Dalam keterangannya, Refki mengatakan bahwa Asyari akan dijatuhi sanksi sesuai dengan perbuatannya.

“Akan dijatuhi sanksi sesuai,” ujarnya.

Baca Juga: Megawati Sebut Jakarta 'Amburadul', Pembelaan Gerindra: Terbukti Ibu Kota Raih Penghargaan STA 2021

Sementara itu, hukuman untuk pelanggaran hukum disiplin militer, terkandung dalam Pasal 9, yang bunyinya sebagai berikut.

“Jenis Hukuman Disiplin Militer terdiri atas:

a. teguran;

b. penahanan disiplin ringan paling lama 14 (empat belas) hari; atau

c. penahanan disiplin berat paling lama 21 (dua puluh satu) hari,”

Baca Juga: Berencana Kunjungi Habib Rizieq, Ridwan Kamil: kepada Siapapun Kita Wajib Silaturahmi

Untuk diketahui, dalam video berdurasi 16 detik itu terdengar seseorang di antara anggota TNI mengatakan bahwa mereka tengah dalam perjalanan menuju Bandara untuk pengamanan Habib Rizieq Shihab.

“On the way Bandara, persiapan pengamanan Imam Besar Habib Rizieq Shihab. Kami bersamamu Imam Besar Habib Rizieq Shihab, Takbir,” teriak anggota TNi yang kemudian diidentifikasi sebagai Asyari Tri Yudha.

Video ini kemudian beredar dan menjadi viral di media sosial usai dibagikan oleh sejumlah akun. Salah satu akun yang juga mengunggah video tersebut adalah akun Twitter dengan nama pengguna @detektive88.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler