Hakim Mahkamah Konstitusi Terima Tanda Jasa dari Joko Widodo, Moeldoko: tak Kurangi Independensi MK

12 November 2020, 21:56 WIB
Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko. /Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay./

PR DEPOK – Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko menegaskan pemberian tanda kehormatan terhadap para Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengganggu independensi lembaga tersebut.

“Pertanyaannya, apakah pemberian tanda kehormatan kepada para hakim MK itu akan mengurangi independensi lembaga tersebut? Jelas tidak,” ucap Moeldoko pada Kamis, 12 November 2020 dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Ia menuturkan bahwa di dalam UUD 1945 Pasal 15 dijelaskan tentang pemberian gelar tanda jasa, tanda kehormatan oleh Presiden.

Baca Juga: Habib Rizieq ke Ponpes Miliknya di Puncak Bogor Besok, Kepolisian Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Hal tersebut dijabarkan kembali dalam UU Nomor 5 Darurat Tahun 1959.

“Bahwa Bintang (Jasa/tanda kehormatan) Republik Indonesia (RI) diadakan dengan tujuan memberikan kehormatan istimewa kepada mereka yang berjasa sangat luar biasa atas keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan negara RI,” ujarnya.

Moeldoko menyatakan pemberian gelar tanda jasa kepada hakim MK tidak mengganggu independensi karena dalam penganugerahan itu, posisi Presiden Joko Widodo selaku Kepala Negara.

“Karena di sini posisi Presiden selaku Kepala Negara dan kita mereferensi beliau-beliau yang pernah mendapatkan Mahaputera yaitu Jimly Asshiddiqie, Hamdan Zoelfa, dan beberapa yang lain banyak,” katanya.

Baca Juga: Hari Pneumonia Dunia, Dokter Spesialis Anak Melarang untuk Cium Balita Saat Alami Batuk dan Pilek

Ia kembali menegaskan bahwa pemberian tanda kehormatan tersebut karena menjalankan konstitusi, tidak begitu saja diberikan, dan ada dasarnya.

Moeldoko menyebutkan penilaian yang dilakukan dalam memberikan tanda kehormatan dan tanda jasa sudah melalui prosedur.

Ia mengungkapkan terdapat sebuah forum dewan yang dibentuk Presiden untuk memberi penilaian.

“Jadi ada forum dewan yang dibentuk Presiden, Menkopolhukam sebagai Ketua, wakil ketuanya saya, berikutnya ada mantan Panglima TNI Pak Agus, ada Ibu Meutia Hatta, Pak Anwar Gonggong, itu anggota-anggotanya. Sekretarisnya ada Sesmil,” ujar Moeldoko.

Baca Juga: Oknum TNI Simpatisan Habib Rizieq Ditahan, DPR: Terlalu Berlebihan, Panglima Harus Lebih Bijak

Menurutnya, ketika ada usulan dari sejumlah lembaga terkait soal pemberian tanda jasa dan tanda kehormatan dengan berbagai alasan-alasan tertentu, maka forum dewan akan menguji argumentasinya.

“Selanjutnya kami di dewan menentukan. Misal, yang ini berhak mendapatkan, yang ini tidak berhak mendapatkan, dan seterusnya,” tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa tim tersebut yang menyidangkan atas masukan usulan berbagai lembaga, termasuk kemarin saat penentuan pahlawan.

“Pemberian tanda jasa dan tanda kehormatan berdasarkan latar belakang alasan yang disampaikan dan ditentukan melalui sebuah mekanisme yang menyaring patut atau tidaknya gelar diberikan,” kata Moeldoko.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler