Polisi Tak Boleh Berpolitik, Kapolri Terbitkan Surat Telegram Netralitas dalam Pilkada 2020

22 November 2020, 13:29 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono. /covid-19.go.id
 
PR DEPOK - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Nomor STR/800/XI/HUK.7.1./2020 tertanggal 20 November 2020 tentang Netralitas Anggota Polri dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
 
"Iya benar," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, saat dikonfirmasi perihal surat telegram tersebut, dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara Minggu, 22 November 2020.
 
Dalam surat telegram itu disebutkan bahwa anggota Polri dilarang untuk membantu deklarasi pasangan calon Pilkada, meminta sumbangan, memasang atribut pasangan calon dan mempromosikannya.
 
Baca Juga: Buat Aplikasi Terjemah Bahasa Kucing, Peneliti Gunakan Teknologi Kecerdasan Buatan untuk Rekam Suara
 
Selain itu, anggota Polri juga tidak boleh melakukan foto bersama dengan pasangan calon Pilkada atau berfoto dengan gaya yang identik dengan paslon tertentu.
 
Selanjutnya, anggota Polri dilarang memberikan dukungan politik, menjadi pengurus, memberikan keuntungan atau fasilitas pada pasangan calon tertentu dan melakukan black campaign.
 
Sementara itu, mengenai penyelenggaraan perhitungan suara, anggota Polri tidak boleh memberikan informasi terkait perhitungan suara dan menjadi anggota KPU atau Bawaslu.
 
Baca Juga: UU Ciptaker Bidang Perpajakan Diminta Tidak Diskriminatif, IKPI Beri Sejumlah Masukan terhadap RPP
 
Demi mengawasi kenetralan anggota Polri, Kapolri meminta agar pengawasan internal ditingkatkan dan segera melakukan pelaporan jika ada anggota yang melakukan pelanggaran.
 
Kapolri menegaskan anggota Polri yang melanggar akan ditindak secara tegas.
 
Kemudian, Kapolri juga meminta kepada Bhayangkari yang memiliki hak suara agar tidak melakukan hal-hal yang dilarang tersebut karena dapat berpengaruh terhadap institusi Polri.
 
Baca Juga: 429.231 Lembar Surat Suara Telah Sampai, Persiapan Logistik Pilkada Surakarta Capai 90 Persen
 
Surat telegram tersebut ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mewakili Kapolri Jenderal Idham Azis.
 
Diketahui, sebelumnya Kapolri Jenderal Idham Azis mengingatkan jajarannya agar tetap netral dan tidak mendukung pasangan calon yang akan bertarung pada Pilkada Serentak 2020.
 
"Masalah netralitas anggota Polri, sudah saya sampaikan bahwa kami tidak boleh berpolitik," tutur Jenderal Pol Idham Azis.
 
Baca Juga: 163 Negara PBB Setujui Hak Tentukan Nasib Sendiri untuk Palestina, Israel dan AS Menentang
 
Dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020, tugas jajaran Polri adalah untuk menjaga dan mengamankan jalannya pilkada agar berjalan lancar, tertib, dan aman.
 
Bila ada anggota Polri yang melanggar atau tidak netral, kata Kapolri, akan dikenai sanksi disiplin maupun sanksi kode etik.
 
Ia memastikan Polri tidak akan melakukan operasi khusus maupun operasi senyap selama Pilkada Serentak 2020 digelar.
 
Baca Juga: Batasan Usia 17 Tahun Diusulkan dalam RUU PDP, Azis Syamsuddin Sebut Perlu Pertimbangan Mendalam
 
Kapolri pun memerintahkan seluruh kapolda agar tetap menjalankan perintah sesuai dengan koordinasi seluruh penyelenggara pemilu di Indonesia.
 
"Koordinasi dengan KPU, Bawaslu, dan TNI," ujar Idham.***
 

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler