Acara tersebut digelar di gedung serbaguna Politeknik Pertanian Payakumbuh Kenagarian Koto Tuo Kecamatan Harau pada Sabtu, 21 November 2020, dengan undangan sebanyak 2.000 undangan.
Kapolres Limapuluh Kota AKBP Trisno Eko Santoso melalui Kabag Ops Polres Limapuluh Kota Kompol Rudi Munanda di Sarilamak, mengatakan bahwa penghentian resepsi pernikahan tersebut dilakukan lantaran kegiatan tersebut dapat menimbulkan kerumunan banyak orang.
Baca Juga: Pertahankan Indikator Penanganan Covid-19, Presiden Minta Libur Cuti Bersama Akhir Tahun Dikurangi
"Pertimbangan sudah jelas, untuk menghimpun keramaian di saat pandemi Covid-19 itu tidak dibolehkan, kita semua tahu sekarang kondisi Covid-19," ujar Trisno seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Senin 23 November 2020.
Trisno mengatakan bahwa dalam menggelar resepsi pernikahan, pihak keluarga juga tidak mengantongi izin keramaian atau izin menggelar kegiatan.
Sementara itu, dalam laporan kegiatan penghentian pernikahan yang berada di gedung serbaguna Politeknik Pertanian Payakumbuh itu dilaksanakan sekitar pukul 10.00 WIB di bawah Pimpinan Kapolres 50 Kota AKBP Trisno Eko Santoso.
Baca Juga: Masih Tunggu Izin Edar dari BPOM, Jokowi Instruksikan Simulasi Vaksin Digencarkan di Sejumlah Daerah
Sebagai pelaksana oleh Kabag Ops, Kasat Intelkam, Kasat Sabhara, Kapolsek Harau dan Personil Polres Limapuluh Kota.***