Dua RUU Dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2021, Baleg DPR RI Pertanyakan Kebijakan Pemerintah

- 23 November 2020, 20:16 WIB
ILUSTRASI Rancangan Undang-Undang (RUU).*
ILUSTRASI Rancangan Undang-Undang (RUU).* /Pixabay/Succo./

“Lebih dari 50 persen kapasitas di lapas diisi oleh kasus narkotika karena itu kami mendorong adanya perubahan UU Narkotika untuk mengatasi kepadatan kapasitas di Lapas,” kata Yasonna.

Menurut keterangannya, pemerintah sangat mendorong konsep keadilan restoratif yang ada dalam RKUHP.

Baca Juga: Cek Fakta: Pemerintah Beri Bantuan 100 Ribu untuk Pelanggan Setia Operator Tertentu, Simak Faktanya

Akan tetapi, untuk sementara RUU tersebut belum bisa dibahas, padahal pada periode lalu sudah dibahas dan sebenarnya prosesnya tinggal 10 persen lagi menjadi UU.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa beberapa waktu ini banyak RUU prioritas yang harus diselesaikan pemerintah bersama DPR.

“Padahal RKUHP tinggal melakukan langkah sosialisasi kepada masyarakat sehingga orang tidak mempersepsikan yang berbeda,” ujarnya.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah