Dua RUU Dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2021, Baleg DPR RI Pertanyakan Kebijakan Pemerintah

- 23 November 2020, 20:16 WIB
ILUSTRASI Rancangan Undang-Undang (RUU).*
ILUSTRASI Rancangan Undang-Undang (RUU).* /Pixabay/Succo./

PR DEPOK – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, M. Syafi'i mempertanyakan alasan pemerintah yang mengeluarkan dua Rancangan Undang-Undang (RUU) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Dua RUU yang dikeluarkan pemerintah dari Prolegnas di antaranya RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan (PAS).

Ia berpendapat bahwa kedua RUU tersebut diperlukan untuk mengatasi persoalan kelebihan kapasitas atau over capacity yang terjadi di lembaga pemasyarakatan.

Baca Juga: Anies Baswedan Baca Buku 'How Democracies Die', Yunarto Wijaya Sindir Soal Bisnis Semen dan Bank

“Ternyata peluang untuk mengurangi penghuni lapas itu ada di RKUHP dan bagaimana menangani masyarakat yang ada di lapas, itu (diatur) di RUU PAS,” ucap Syafi'i pada Senin, 23 November 2020 dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Syafi’i menyebutkan, RKUHP bukan hanya RUU prioritas di tahun 2020, tetapi pembahasannya sudah lebih dari 30 tahun.

Selain itu, prosesnya pada periode lalu tinggal dibawa ke pembahasan Tingkat II atau di Rapat Paripurna DPR RI.

Menurutnya, dari hasil kunjungan kerja Komisi III DPR RI ke beberapa lapas, banyak ditemukan yang mengalami kelebihan kapasitas.

Baca Juga: Dukung TNI Copot Baliho Habib Rizieq, FH: Jika Ada Komentar Negatif yang Menilai Buruk, Abaikan!

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x