Terbukti Lakukan Tindakan Asusila, Seorang Pemuda di Aceh Timur Divonis Hukuman Cambuk 150 Kali

- 27 November 2020, 21:44 WIB
Ilustrasi hukum cambuk.
Ilustrasi hukum cambuk. /ANTARA./

PR DEPOK - Seorang pemuda berusia 21 tahun di Aceh Timur dinyatakan bersalah melakukan tindakan asusila terhadap seorang anak berdasarkan putusan Pengadilan Syariah Idi, Aceh Timur.

Akibat perbuatannya tersebut, pemuda bernama lengkap M Riki Abdullah itu divonis dengan hukuman cambuk sebanyak 150 cambukan.

Pelaksanaan cambuk Uqubat itu dilaksanakan di depan audiensi yang dipusatkan di depan Kantor Syariah Islam di Aceh Timur pada Kamis, 26 November 2020.

Baca Juga: Di Tengah Kekhawatiran Perang Iran, Donald Trump Dilaporkan Kirim Bomber B-52 ke Timur Tengah

Ivan Najjar Alavi selaku Kepala Badan Reserse Kriminal Umum Kabupaten Aceh Timur mengatakan bahwa eksekusi cambuk sebanyak 150 kali itu merupakan kali pertama yang dilakukan di Aceh Timur.

"Eksekusi cambuk berjalan mulus, tapi algojo harus menghentikan cambuk terpidana M Riki Abdullah yang tak tahan dengan rasa sakit," kata Ivan seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara ada Kamis, 27 November 2020.

Diketahui sebelum mencambuk M Riki Abdullah, jaksa penuntut juga mengeksekusi hukum cambuk pada dua terpidana lainnya.

Baca Juga: PA 212 Minta PDIP Dibubarkan karena Pernyataan Megawati, Ini Tanggapan Refly Harun

"Setelah selesai mencambuk dua terpidana kepada terpidana lain. Kemudian pelaksaan cambuk terhadap M Riki Abdullah dilanjutkan selesai," ucap Ivan menambahkan.

Dia menyebutkan bahwa jumlah hukuman maksimal tersebut diberikan untuk memberikan efek jera pada pelaku. Mengingat bahwa korban yang dituju merupakan anak di bawah umur.

"Klaim bahwa maksimum ini untuk memberikan efek jera terhadap terpidana. Apalagi dihukum karena pelanggaran dan pemerkosaan terhadap korban di bawah umur," ujarnya.

Baca Juga: Soal Habib Rizieq Maju di Pilpres 2024, Ketum PA 212: Presiden Itu Terlalu Kecil untuk Beliau

Tak hanya M Riki Abdullah, dua terpidana kasus perzinahan lainnya juga dicambuk. Kedua terpidana tersebut adalah Riza Wahyuni atau Musa bin Basyaruddin berusia 30 tahun dan Novan Suriadi.

Diketahui Riza Wahyuni dijatuhi hukuman cambuk di depan umum sebanyak 100 kali. Sedangkan Novan Suriadi divonis 105 cambukan di depan umum.

"Pelaksanaan cambuk uqubat di Aceh Timur, biasanya dipusatkan di Masjid Agung Darusshalihin Idi. Namun eksekusi terhadap tiga narapidana dilimpahkan ke Kantor Syariah Islam. Hal ini untuk menegakkan kepatuhan terhadap protokol kesehatan masyarakat," kata Ivan menjelaskan.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x