“Mekanismenya silakan selama bisa menyampaikan alasan yang pasti. Alasan yang menurut aturan UU itu betul,” ujarnya, dikutip dari situs resmi Humas Polri.
Ia mencontohkan, jika Habib Rizieq berhalangan hadir karena sakit, perwakilannya harus menyertakan bukti sakit dari rumah sakit ke kepolisian.
Baca Juga: Habib Rizieq Diminta Hormati Proses Hukum, Anggota DPR: Jika Tak Merasa Bersalah Tak Perlu Risau
Polisi, nantinya akan memeriksa dokter yang menangani Habib Rizieq untuk memastikan kondisi kesehatannya.
“Misalnya yang bersangkutan sakit dengan membawa surat keterangan sakit dari dokter. Nanti dokternya kita cek. Sakitnya sakit apa. Kan tidak mungkin orang sakit diperiksa. Yang penting harus ada alasan yang pasti,” kata Kombes Pol Yusri Yunus.***
Seperti diketahui, selain Habib Rizieq, polisi juga menjadwalkan pemeriksaan dua saksi lainnya.
Baca Juga: Terungkap, Teroris Jamaah Islamiah Pakai Uang Kotak Amal di Minimarket Untuk Danai Pemberangkatan
Kedua saksi tersebut antara lain; Biro Hukum FPI yakni Aziz Yanuar, dan menantu Habib Rizieq, yakni Hanif Alatas.***