Habib Rizieq dan Menantunya Tak Kunjung Hadiri Panggilan, Penyidik Polda Metro Jaya Masih Menunggu

- 1 Desember 2020, 17:55 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. /Antara /Antara

PR DEPOK - Ketua Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab sampai saat ini tak kunjung hadir di Markas Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.

Hingga kini, pihak penyidik masih menunggu Habib Rizieq serta menantunya, yakni Muhammad Hanif Alatas yang sama-sama dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan hari ini.

Satu orang saksi yakni Biro Hukum FPI, Aziz Yanuar menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus sudah hadir dan masih dalam proses pemeriksaan.

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 1 Desember 2020: 10.630 Positif, 8.201 Sembuh, 272 Meninggal

“Jadi hari ini kita jadwalkan tiga orang, yang satu inisial Y adalah Biro Hukum dari Pemprov DKI, sejak pagi tadi jam 11 sudah hadir dan kita lakukan pemeriksaan, sampai dengan saat ini masih dalam pemeriksaan oleh penyidik,” kata Kombes Pol Yusri Yunus seperti dikutip Pikranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada Selasa 1 Desember 2020.

Sementara itu, Habib Rizieq serta menantunya, yakni Muhammad Hanif Alatas menurut Kombes Pol Yusri keduanya masih belum hadir dan belum memberikan konfirmasi terkait kedatangannya. 

“Yang dua orang lagi, satu adalah MHA adalah menantu MRS, dan MRS juga kita jadwalkan hari ini jam 10 tapi sampai hari ini sampai dengan saat ini belum ada konfirmasi baik dengan yang bersangkutan maupun pengacara yang bersangkutan,” ujarnya melanjutkan.

Baca Juga: HRS Tak Bisa Hadiri Panggilan Polda Metro Jaya, Pengacara FPI: Beliau Sehat, Hanya Kecapekan

Seperti diberitakan sebelumnya, adapun jika memang Habib Rizieq serta menantunya berhalangan hadir, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa secara aturan saksi yang dipanggil memang bisa tidak memenuhi panggilan polisi. Asalkan, terperiksa memberi alasan yang jelas.

“Mekanismenya silakan selama bisa menyampaikan alasan yang pasti. Alasan yang menurut aturan UU itu betul,” ujarnya, dikutip dari situs resmi Humas Polri.

Ia mencontohkan, jika Habib Rizieq berhalangan hadir karena sakit, perwakilannya harus menyertakan bukti sakit dari rumah sakit ke kepolisian.

Baca Juga: Habib Rizieq Diminta Hormati Proses Hukum, Anggota DPR: Jika Tak Merasa Bersalah Tak Perlu Risau

Polisi, nantinya akan memeriksa dokter yang menangani Habib Rizieq  untuk memastikan kondisi kesehatannya.

“Misalnya yang bersangkutan sakit dengan membawa surat keterangan sakit dari dokter. Nanti dokternya kita cek. Sakitnya sakit apa. Kan tidak mungkin orang sakit diperiksa. Yang penting harus ada alasan yang pasti,” kata Kombes Pol Yusri Yunus.***

Seperti diketahui, selain Habib Rizieq, polisi juga menjadwalkan pemeriksaan dua saksi lainnya. 

Baca Juga: Terungkap, Teroris Jamaah Islamiah Pakai Uang Kotak Amal di Minimarket Untuk Danai Pemberangkatan

Kedua saksi tersebut antara lain; Biro Hukum FPI yakni Aziz Yanuar, dan menantu Habib Rizieq, yakni Hanif Alatas.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x