Sebut Pemerintahan Sementara Benny Wenda Tidak Sah, Pakar: tak Punya Dasar dalam Hukum Internasional

- 3 Desember 2020, 08:59 WIB
Tokoh kemerdekaan Papua Barat, Benny Wenda.*
Tokoh kemerdekaan Papua Barat, Benny Wenda.* /SBS

Sementara itu, ia berpendapat bahwa negara-negara Pasifik yang selama ini menunjukkan dukungannya tidak dapat menjadi tolok ukur, karena negara tersebut tidak signifikan dalam pengakuan suatu negara.

Menurut Guru Besar Ilmu Hukum Internasional Universitas Indonesia itu, pemerintah lebih baik mengabaikan berbagai manuver Ketua United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) tersebut.

Baca Juga: Lakukan Kunjungan ke Luar Negeri, Luhut Binsar Pandjaitan Dicopot sebagai Ad Interim Menteri KKP

Bahkan bila perlu, Polri melakukan penegakan hukum, mengingat hal tersebut dikualifikasikan sebagai tindakan makar.

Ia mengungkapkan bahwa mereka memanfaatkan momen 1 Desember yang oleh kelompok Organisasi Papua Merdeka (OPM) selalu diperingati sebagai hari kemerdekaan Papua Barat.

Seperti diketahui, momentum tersebut digunakan untuk mendeklarasikan pemerintahan sementara di wilayah negara Republik Indonesia pada Selasa, 1 Desember 2020 lalu.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x