Polisi Imbau Habib Rizieq tak Perlu Bawa Massa Saat Diperiksa, Jika 'Ngeyel' Siap Ditindak Tegas

- 5 Desember 2020, 09:07 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. /Dok. Humas Polri.

Penyidik Polda Metro Jaya telah melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap Habib Rizieq Shihab dan menantunya Hanif Alatas untuk diperiksa sebagai saksi dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada Senin mendatang, 7 Desember.

Habib Rizieq dan Hanif Alatas pada awalnya dijadwalkan untuk diperiksa pada Selasa, 1 Desember. Namun keduanya mangkir dari panggilan pihak kepolisian hingga akhirnya dilayangkan surat pemanggilan kedua.

Baca Juga: Jokowi Kecewa Kasus Covid-19 Jateng Melonjak, Ganjar Pranowo: Kamu Nggak Usah Peduli Bully dan Caci

Pengacara keduanya memang datang ke Polda Metro Jaya untuk menyampaikan alasan keduanya mangkir, namun alasan tersebut tidak diterima oleh penyidik.

"Kalau memang dinyatakan sakit itu harus ada surat dokter lalu disampaikan ke kita dan bisa dipertanggungjawabkan oleh dokternya sakitnya sakit apa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu.

Pihak penyidik menilai alasan sakit yang diajukan kuasa hukum Habib Rizieq dah Hanif tidak kuat hingga akhirnya dilayangkan surat pemanggilan kedua.

Baca Juga: Pesan Ancamannya pada Habib Rizieq Viral di Medsos, Oknum Polisi Aiptu HS Jalani Pemeriksaan Jiwa

"Tetapi setelah diteliti kalau memang kepatutan dan kewajaran ini belum ada. Sehingga kita melayangkan kembali surat panggilan yang kedua kepada saudara MRS dan HA yang kita jadwalkan untuk bisa hadir pada hari Senin, 7 Desember," tuturnya.a

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x