Sebut HRS Takut Publikasikan Hasil Swab, Dewi Tanjung: Padahal Virus Corona Bukan Hal yang Memalukan

- 5 Desember 2020, 19:02 WIB
Politisi PDI Perjuangan, Dewi Tanjung.
Politisi PDI Perjuangan, Dewi Tanjung. /PMJ News

PR DEPOK – Beberapa waktu lalu, masyarakat dihebohkan dengan kabar mengenai pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.

Seperti diketahui, saat tengah menjalani perawatan, Habib Rizieq dilaporkan keluar dari Rumah Sakit UMMI, Bogor, Jawa Barat.

Padahal, Habib Rizieq sebelumnya dinyatakan sebagai orang dalam pemantauan atau ODP Covid-19 setelah dirinya banyak berinteraksi dengan orang lain tanpa memperhatikan protokol kesehatan.

Baca Juga: Benny Wenda Deklarasi Kemerdekaan Papua Barat, Puan: Hanya Demi Eksistensi di Panggung Internasional

Sejumlah pihak menyebut, Habib Rizieq dikabarkan kabur melalui pintu belakang RS UMMI.

Peristiwa tersebut disoroti oleh politisi PDI Perjuangan, Dewi Tanjung yang menyebutkan bahwa Rizieq Shihab takut dengan hasil swab test Covid-19.

Menurut Dewi Tanjung, Habib Rizieq takut hasil tes tersebut dipublikasikan ke khalayak luas.

Baca Juga: Pengajuan Proposal Telah Dikirim, Nama Diego Maradona Diusulkan Jadi Nama Jalan di Argentina

Rizik Otaknya Emang Kebalik. Rizik ketakutan dengan Hasil Swabtest Covid-19 sampai minta jangan dipublikasikan,” kata Dewi pada Sabtu, 5 Desember 2020 dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @DTanjung15.

Padahal, menurutnya jika seseorang terpapar virus corona jelas bukanlah hal yang memalukan.

Padahal Virus Corona Itu Bukan Hal Yg Memalukan,” ucapnya.

Baca Juga: Sebut Belum Berhasil Ciptakan Kepercayaan, DPD Desak Pemerintah Evaluasi Semua Kebijakan untuk Papua

Dewi Tanjung menyebut, hal yang memalukan itu adalah chat mesum Habib Rizieq dengan seorang janda yang tersebar luas.

Harusnya yg Memalukan tersebar CHAT MESUM RIZIK AMA JANDA,” tutur Dewi Tanjung.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa meskipun hal itu memalukan, tetapi para pendukung Habib Rizieq Shihab tetap membelanya dan merasa paling benar.

Baca Juga: Pejabat Kemensos Korupsi Dana Covid-19, dr Tirta: Bener kan Prediksi Saya, Bongkar Sampai ke Akar

Tapi dia dan Kelompoknya Santai Aja merasa tetap paling benar,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Habib Rizieq dan wanita bernama Firza Husein sempat menyandang status sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, di bawah pimpinan Fadil Imran menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara.

Baca Juga: Ustaz Maaher Ditangkap, Sindiran Muannas Alaidid: Jika Ulama Sikapnya tak Dijaga Risikonya Penjara

Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Selain itu juga Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x