Tembak Mati Pengikut Habib Rizieq yang Hadang Petugas, Kapolda Metro Jaya Imbau HRS Penuhi Panggilan

- 7 Desember 2020, 17:36 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (kanan) bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menunjukkan barang bukti terkait penyerangan polisi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12/2020).
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (kanan) bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menunjukkan barang bukti terkait penyerangan polisi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12/2020). /Sigid Kurniawan/Antara

"Apabila saudara MRS tidak memenuhi panggilan, kami tim penyidik akan melakukan langkah-langkah penegakan hukum selanjutnya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutur Fadil Imran.

Ia pun kembali mengingatkan para pendukung Habib Rizieq untuk tidak menghalang-halangi proses penyidikan, lantaran hal tersebut termasuk tindakan melanggar hukum.

Baca Juga: Polisi Kejar 4 Buronan Pelaku Penyerangan Diduga Pengikut Habib Rizieq yang Melarikan Diri

“Selanjutnya kami, saya dan Pangdam Jaya mengimbau kepada saudara MRS dan pengikutnya untuk tidak menghalang-halangi proses penyidikan"

"Karena tindakan tersebut adalah tindakan melanggar hukum dan dapat dipidana, dan apabila tindakan menghalang-halangi petugas membahayakan keselamatan jiwa petugas, kami, saya bersama Pangdam Jaya tidak akan ragu untuk melakukan tindakan yang tegas,” tuturnya.

Untuk diketahui, Habib Rizieq Shihab belum juga muncul di Kantor Polda Metro Jaya usai dipanggil terkait kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan dan sejumlah tempat lain.

Baca Juga: Polisi Tembak Mati Penyerang yang Diduga Pendukung HRS, Fadli Zon: Memangnya Mereka Teroris?

Pihaknya hingga saat ini belum memberikan konfirmasi apapun terkait panggilan yang seharusnya dihadiri pada Senin, 7 Desember 2020 ini.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah