PR DEPOK - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menaikkan status perkara Rumah Sakit (RS) UMMI Bogor terkait Habib Rizieq Shihab ke tahap penyidikan.
"Polda Jabar melakukan gelar perkara untuk meningkatkan kasus terkait dengan masalah RS UMMI dari penyelidikan ke penyidikan dan Alhamdulillah sudah selesai," kata Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.
Untuk langkah selanjutnya, kata dia, polisi akan memanggil sejumlah orang yang terlibat dalam perkara itu untuk diminta klarifikasi.
Baca Juga: Lagi, HRS dan Menantu Absen di Pemanggilan Kedua, PMJ: Alasan Dakwah dan Ada Kegiatan Lebih Penting
Sementara ini, menurut Erdi, pihak kepolisian belum menetapkan tersangka meski sudah naik ke tahap penyidikan.
"Dari hasil gelar perkara ini sudah ditemukan fakta bahwa adanya kemungkinan perbuatan pidana dalam kasus RS UMMI," tutur dia.
Dirinya menerangkan, pidana yang dimaksud adalah diduga adanya upaya menghalang-halangi petugas Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor dalam menjalankan tugas.
Baca Juga: Soal Penyerangan yang Diduga Pengikut HRS, Fadli Zon: Saya Yakin Mereka Cinta Damai, Tak Bersenjata
Pasalnya, beberapa waktu lalu petugas berupaya untuk melakukan pemeriksaan kepada Habib Rizieq Shihab yang tengah dirawat di rumah sakit tersebut.
Untuk itu, ia mengimbau kepada seluruh pihak yang dipanggil oleh polisi agar memenuhi panggilan tersebut guna mencari titik terang dugaan perkara tersebut.
Selain itu, kata dia, panggilan tersebut merupakan ajang setiap pihak guna memberikan klarifikasi dan kesaksiannya.
Baca Juga: Vaksin Covid-19 Pertama Sampai di Indonesia, Hidayat Nur Wahid: Semoga Aman dan Tidak Ada Korupsi
Namun apabila tidak kooperatif, tambah Erdi, hal tersebut sama saja dengan perbuatan melanggar hukum.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri menyebut upaya Rumah Sakit (RS) UMMI yang diduga menghalang-halangi Satgas Penangan Covid-19 Kota Bogor dalam melakukan pelacakan itu termasuk pidana murni.
Meski awalnya kasus itu berasal dari adanya laporan Satgas Penangan Covid-19 Kota Bogor, menurutnya pihak kepolisian memang wajib untuk mengusut kasus tersebut.
Baca Juga: Kalahkan Barcelona, Cadiz Buat Sejarah Taklukan 3 Tim Spanyol yang Tak Terdegradasi Selama 40 Tahun
"Ini bukan delik aduan tapi pidana murni. Kalau pidana murni, kewajiban negara melalui aparatnya yakni kepolisian untuk menghandle langsung dan mengusut perkara ini," kata Ahmad Dofiri.
Dia jjuga meragukan pernyataan Wali Kota Bogor Bima Arya terkait akan mencabut laporan kasus RS UMMI tersebut.
Meski begitu, ia memastikan pihak kepolisian bakal bertindak tegas terhadap siapapun yang kurang serius dalam penanganan Covid-19.
Baca Juga: Bantah Klaim Lakukan Penyerangan di Tol, FPI: Itu Fitnah Besar, Laskar FPI Tak Memiliki Senjata Api
"Covid-19 adalah penyakit yang membahayakan dan penularannya sangat cepat dan meluas, oleh karena itu perlu upaya kita bersama dan dalam hal ini pihak kepolisian akan bersungguh melakukan tindakan yang lebih tegas dan terukur," ujar dia.***