Status Perkara RS UMMI Naik ke Tahap Penyidikan, Polda Jabar: Ada Kemungkinan Perbuatan Pidana

- 7 Desember 2020, 22:57 WIB
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago. /Bagus Ahmad Rizaldi//Antara
 
PR DEPOK - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menaikkan status perkara Rumah Sakit (RS) UMMI Bogor terkait Habib Rizieq Shihab ke tahap penyidikan.
 
"Polda Jabar melakukan gelar perkara untuk meningkatkan kasus terkait dengan masalah RS UMMI dari penyelidikan ke penyidikan dan Alhamdulillah sudah selesai," kata Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.
 
Untuk langkah selanjutnya, kata dia, polisi akan memanggil sejumlah orang yang terlibat dalam perkara itu untuk diminta klarifikasi.
 
 
Sementara ini, menurut Erdi, pihak kepolisian belum menetapkan tersangka meski sudah naik ke tahap penyidikan.
 
"Dari hasil gelar perkara ini sudah ditemukan fakta bahwa adanya kemungkinan perbuatan pidana dalam kasus RS UMMI," tutur dia.
 
Dirinya menerangkan, pidana yang dimaksud adalah diduga adanya upaya menghalang-halangi petugas Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor dalam menjalankan tugas.
 
 
Pasalnya, beberapa waktu lalu petugas berupaya untuk melakukan pemeriksaan kepada Habib Rizieq Shihab yang tengah dirawat di rumah sakit tersebut.
 
Untuk itu, ia mengimbau kepada seluruh pihak yang dipanggil oleh polisi agar memenuhi panggilan tersebut guna mencari titik terang dugaan perkara tersebut.
 
Selain itu, kata dia, panggilan tersebut merupakan ajang setiap pihak guna memberikan klarifikasi dan kesaksiannya.
 
 
Namun apabila tidak kooperatif, tambah Erdi, hal tersebut sama saja dengan perbuatan melanggar hukum.
 
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri menyebut upaya Rumah Sakit (RS) UMMI yang diduga menghalang-halangi Satgas Penangan Covid-19 Kota Bogor dalam melakukan pelacakan itu termasuk pidana murni.
 
Meski awalnya kasus itu berasal dari adanya laporan Satgas Penangan Covid-19 Kota Bogor, menurutnya pihak kepolisian memang wajib untuk mengusut kasus tersebut.
 
 
"Ini bukan delik aduan tapi pidana murni. Kalau pidana murni, kewajiban negara melalui aparatnya yakni kepolisian untuk menghandle langsung dan mengusut perkara ini," kata Ahmad Dofiri.
 
Dia jjuga meragukan pernyataan Wali Kota Bogor Bima Arya terkait akan mencabut laporan kasus RS UMMI tersebut.
 
Meski begitu, ia memastikan pihak kepolisian bakal bertindak tegas terhadap siapapun yang kurang serius dalam penanganan Covid-19.
 
 
"Covid-19 adalah penyakit yang membahayakan dan penularannya sangat cepat dan meluas, oleh karena itu perlu upaya kita bersama dan dalam hal ini pihak kepolisian akan bersungguh melakukan tindakan yang lebih tegas dan terukur," ujar dia.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x